Lensaone.com – Bungo – Ratusan kariyawan perusahaan PT.STAR RUBBER (JAMBI BRANCH) merupakan perusahaan dari Sri trang group milik Thailand yang berada di dusun Sirih sekapur, jujuhan,Senin,(23/09/2019).
Ratusan Kariyawan melakukan aksi mogok kerja menuntut rekan nya yang di PHK secra Sepihak, Oleh Pihak PT Star Rabber ( Jambi Branch ) yang sebelum nya di pecat tanpa ada nya perundingan dengan pihak persatuan pekerja yang ada di Star Rubbber ,
Aksi yang di mulai jam 08.00 Wib semua kariyawan yang berjumlah 250 lebih ini sudah berkumpul di pos dua dibawah komando asosiasi serikat pekerja starubber,
Setelah aksi berjalan 30 menit salah satu pihak Perusahaan Boby Prima HR Manager PT Star Rubber yang handak menyampaikan penjelasan, tapi tidak di terima oleh karyawan karena pihak Boby bilang sama pihak pemerintahan Dusun mengethui tentang di Phk nya salah satu Karyawan, namun setelah di telusuri oleh pihak karyawan tidak pihak pemerintahan dusun yang koordinasi dengan dengan boby maka, Terjadi bentrok pisik antara boby dengan pihak karyawan beruntung pihak pengamanan perusahaan bisa mengamankan boby kembali ke kantor,
Adapun tuntutan pihak karyawan pada manajemen perusahaan yakni,
1 – Hentikan proses PHK tidak sesuai pasal 151 ,
2 – pekerjakan kembali karyawan yang telah di PHK, secara sepihak pasal 170 ,
3 – Ganti hak karyawan yang telah di PHK secera sepihak proses tidak sesuai UU pasal 170 ,
4 – Boby harus mengendurkan diri karena melanggar pkb pasal 31 ayat 3 hurup D,
5 – Jalankan peraturan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
Ini tuntutan dari serikat pekerja starubber pada pihak manajemen,
aksi ini juga tak luput dari pengaman pihak polsek jujuhan yang di komando langsung oleh kapolsek jujuhan Iptu.Andi fernando gultom,
Sementara itu Kapolsek Jujuhan Iptu.Andi Pernndo Gultom mengatakan Saya juga terkejut denan adanya aksi interen karyawan terkait mogok kerja ini.ungkap Kapolsek
Kapolsek juga menambahkan ” kita mengupayakan negosiasi dengan karyawan dengan perusahaan pihak polsek mengamankan aksi mogok kerja karyawan untuk karyawan yang di phk akan di pekerja kembali Tambah kapolsek jujuhan,
Boby prima selaku HR manager mengatakan”saya mengakui ada nya kesalahan tentang phk karyawan namun saya akan kembalikan karyawan bekerja di perusahaan, Karena apa yang terjadi di lapangan itu tanggung jawab saya,Kami akan koordinasi dengan pihak disnaker untuk terkait permasalahan ini,kata Boby
Setelah mengadakan pertemuan dengan pihak karyawan dan perusahaan di hadiri oleh Pjs Dathin Sirih Sekapur Widyawati SH dan ketua BPD Hari Darmawansyah juga pihak polsek di ruang pertemuan,
8 poin kesepakatan yang di tanda tangani oleh pihak perusahaan yakni Nutawut chukaew dan pihak Pemerintahan Dusun Sirih Sekapur dan pihak dari polsek jujuhan,
Untuk aktivitas kegiatan karyawan masih mogok kerja jelang tanggal 24 september 2019,Untuk penerimaan suplay masih berjalan seperti baisa setelah aksi berakhir jam 11.00 wib,
Aksi berjalan aman dan kondusif dibawah pengamanan pihak polsek jujuhan,Nutawut chukaew selaku pimpinan perusahaan pt.starubber mengatakan”betul hari ini senin 23 september 2019 karyawan melakukan mogok kerja,
kami pihak perusahaan akan memberikan menindaklanjut permohonan keryawan,
juga kami berharap dengan beroperasi nya perusahaan akan membantu tenaga kerja dan juga memberikan pemasukan PAD, Terkait aksi hari ini senin aktivitas pabrik of sampai tanggal 24 september 2019″ungkap nya.
Reporter. : Abu Yazit
Editor. : Muhammad Kodri
Komentar