Pemilik Akun Facebook Ambo Elang Di amankan Oleh Pihak Mapolda Jambi

TNI/POLRI112 Dilihat

Lensaone.com – Jambi – Direskrimsus polda jambi melakukan komfermasi pers Tentang Akun Facebook yang Sudah menyalah Gunakan Media Sosial,Rabu.(02-10-2019)

Melalui komfersi pers Dirreskrimsus polda jambi thain tabero S.H, S,I,K mengatakan Seorang yang bernama Ambo Elang umur 40 tahun pekerjaan karyawan swasta di salah satu lab klinik tindak pidana UU ITE yakni ujar kebencian dan berita Hoax.Ungkapnya

pada tanggal 01 Oktober 2019 penyidik subdit V Dirreskrimsus polda jambi telah melaksanakan pengamanan terhadap pemilik akun Facebook berserta pemilik akun yang berinasial AL umur 40 tahun pekerjaan karyawan swasta di lab klinik pada tangal 30 September 2019 Pukul 09:00 wib Pemilik akun Fecebook A. N Ambo elang Mengirim atau menerus kan vedeo yang berdurasi 0,59 Detik yang belum tentu kebenaran nya.
Kemudian yang tambah kan oleh pemilik akun yang bertulisan Demonstran yang tewas dicekik aparat, sudah minta ampun masih ditekan tualang pungung dan leher nya dan tangan nya ditarik kebelakang hingga akhir nya tewas.kata penyidik

Undang undang Ri NO 19 tahun 2016 tentang imformasi dan transaksi eletronik ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara

Untuk selengkap nya kita kembang kan ungkap Dirreskrimsus polda jambi thain tabero

Reporter. : Erick

Editor. : Muhammad Kodri

Komentar