Lensaone.com – Jambi – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto membuka acara sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang Bertempat di SwissBel-hotel Jambi, Senin (04/11/2019)
Sekda provinsi jambi M.Dianto menyampaikan bahwa SPM merupakan tolak ukur pelayanan publik, yang dipergunakan sebagai pedoman dan acuanan pelayanan untuk masyrkat .
Sebagaimana yang diketahui, saat ini pemerintah sudah menetapkan beberapa aturan terkait SPM, salah satunya adalah Peraturan menteri PUPR nomor 29 tahun 2018, tentang Standar Teknis Standar Pelayanan minimal pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Itu akan dijadikan salah satu pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda), untuk melaksanakan, dan menerapkan SPM di bidang PUPR,”
Namun pada kenyataannya, Sekda menyayangkan bahwa ditemukan pemahaman aparatur pelaksanaan terhadap SPM di PUPR, masih rendah dan persepsi yang berbeda.
Oleh karena itu, dirinya menyebut diperlukan pemahaman yang sama di PUPR, agar mampu menerapkan SPM ini dengan baik. Sehingga pemenuhan pelayanan di instansi tersebut dapat terwujud, dan mencapai target yang telah ditetapkan.
berharap, para OPD teknis di bidang PUPR Provinsi Jambi, maupun Kabupaten/Kota dapat menerapkan SMP sesuai dengan Peraturan menteri PUPR nomor 29 tahun 2018,
“Melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan. Mulai dari tahap pengumpulan data, sampai ke tahap akhir, yaitu pelaporan sesuai dengan pedoman yang ada,” pungkasnya.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muhammad Fauzi, mengatakan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada stakeholder pelaksana SPM bidang PUPR terkait jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara prima.
“Jadi, melalui sosialisasi SPM, para peserta mendapatkan pemahaman dan tata cara pelaporan,” ungkap Fauzi.
Fauzi menuturkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah melaksanakan salah satu peran pembinaan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerapkan SPM, khususnya bidang PUPR, sehingga dapat memberikan informasi terkait SPM dan meningkatkan kinerja Sesuai SPM yang sudah menjadi urusan wajib bagi Pemerintah Dan sesuai peraturan menteri PUPR nomor 29 tahun 2018, tentang Standar Pelayanan kepada masyrkat
Repoter : erick
Editor. : Muhammad Kodri
Komentar