Lensaone.com – Bungo – Terkait permasalahan tindak pidana”pemerasan dan pengancaman” yang di laporkan oleh M.Yusuf pada tanggal 19 Juli 2019 yang lalu kepada ketua BPD dan aliansi Bukit Kemang bahwa ketua BPD dan aliansi Bukit Kemang melakukan pemerasan dan pengancaman oleh M.yusuf.
Kronologis mulanya saat pelaksanaan unjuk rasa ke gedung DPRD dan kantor Bupati beberapa bulan yang lalu, Masyarakat ada yang tidak ikut, bahwa ketua BPD Dusun Bukit Kemang baru, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo membuat keputusan bagi KK yang membayar iuran Rp.15.000, yang tidak ikut dikenakan denda sebesar Rp.500.000, dan bagi yang KK yang tidak membayar iuran dan tidak ikut unjuk rasa dikenakan denda sebesar Rp.1.500.000 dan ditambah dengan 1 ekor kambing seasam segaram semanis dengan biaya kurang lebih Rp.2.650.000.
Bagi kampung baru yang hanya beberapa KK harus membayar denda 1 ekor kerbau seasam segaram selemak semanis. Atas kejadian tersebut masyarakat Ninik mamak tidak dibenarkan untuk menghadiri acara tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian rp.2.650.000 dan melaporkan ke polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut, sesuai laporan polisi nomor LP/ B/149/VII/2019 SPKT/Res Bungo.
Kasat Reskrim polres Bungo Hendra Manurung membenarkan bahwa memang ada laporan terkait kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh ketua BPD Desa Bukit Kemang, Kecamanan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo per tanggal 19 Juli 2019 yang lalu.
Kasus ini sudah kami gelar oleh tim kami kemrin siang di ruangan Satreskrim Polres Bungo. Hasilnya untuk teman-teman ketahui bahwa kasus ini sebenarnya ditangani oleh Kasat Reskrim yang lama, oleh karena itu mau tidak mau saya harus jalani kasus ini sampai ada titik terangnya.,”Ucap Kasat Reskrim. Rabu(13/11).
Kasus ini akan di gelar terbuka oleh Kapolres Bungo beberapa hari ke depan nantinya yang akan ditampilkan oleh propam polres Bungo, Provost Polres Bungo, dan tim penyidik agar tidak ada kecurigaan antara polri dengan masyarakat,”Tutup Kasat Reskrim Polres Bungo Hendra Manurung.
M.Sayuti salah satu tokoh masyarakat Batang Uleh dusun Bukit kemang menegaskan agar kasus terkaid duggan pemerasan dan pungli yang di lakukan oleh ketua BPD dan kawan-kawanya agar di tindak sesuai dengan UUD yang berlaku dan di tindak tegas agar kasus ini secepatnya selesai dan masyarakat dusun Bukit Kemang aman.ungkap sayuti
Sayuti juga berharap kepada itansi kepolisian agar cepat untuk mengambil tindakan agar ketua BPD dan Kawan-kawan segera di tangkap dan di tahan,saya juga berharap kepada itansi pemerintahan agar menindak lajuti perkara ini agar Ketua BPD dan kawan-kawan yang di duga sudah pungli agar di copot dari jabatannya.pungkas Sayuti
Redaksi. : Hendri
Komentar