Labuha – lensaone.com – Salah seorang dosen di salah satu kampus yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yakni Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha mengeluhkan hak mereka, berupa gaji untuk dosen, yang belum dibayarkan sudah beberapa bulan hingga saat ini.
Dosen yang enggan dikorankan namanya itu kepada wartawan lensaone.com ini, selasa (03/12/19). Mengaku Merasa bingung dengan aturan kampus yang ada di STAIA Labuha tersebut.
“Kalau bicara di tingkat perguruan tinggi itu tidak ada Dosen Siaga maupun Non siaga karena yang saya tahu hanya saja Dosen PNS dan Non PNS,” Bebernya
Lanjut dia, Hal ini membuat dirinya merasa kecewa di akibat sudah beberapa bulan tidak mendapatkan upah gaji.
“Pada Hal di dalam Surat Keputusan KetuaYayasan Alkhairat Labuha yang sudah mengangkat sebagai Dosen tetap di Yayasan STAIA Labuha Kabupaten Halsel dengan gaji pokok sebesar 1. 200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) perbulannya serta tunjangan lainnya mulai dari tanggal 09 november 2019,” Ungkapnya
Meski begitu, dirinya menambahkan pada saat ia datangi bendahara dengan tujuan mempertanyakan upah yang belum sempat di bayar, namun sayangnya tanggapan dari bendahara berbeda dengan isi dari SK yang dimiliki.
“Waktu saya datangi Bendahara katanya gaji saya tidak bisa di ambil perbulannya, karena kamu harus terima upah gaji persemester, sebab kamu belum mempunyai no induk nasional. Jadi menurut saya ini tandanya sudah bertantangan drngan SK yang saya dapat,” Ungkapnya
Sementara itu, Rektor Kampus Mahfud Kasuba saat ini konfirmasi melalui via telepon seluler, menjelaskan itu tandanya dosen tersebut tidak masuk sebagai Dosen Tetap Siaga artinya dia hanya Dosen tetap biasa.
“Dosen tetap siaga itu harus menyelesaikan 12 SKS dalam satu semester jadi kalau dia tidak memenuhi itu, maka dia di gaji persemester dan nanti kalau di waktu semester, misalnya dia mengajar 1 atau 2 mata kulia saja berarti di kalikan dengan jumlah pertemuan karena tidak mencukupi dengan 12 SKS. Karena kalau soal Dosen yang tetap siaga dia berkewajiban harus 12 SKS tapi kalau tidak cukup itu nanti di hitung ketika setelah semester baru di hitung berapa kali pertemuan dan jumlah SKS nanti di bayar, karena peraturan di kampus seperti itu,” Ucapnya
Reporter : Adhi
Komentar