Lensaone.com – Jambi – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi akan mengikuti Surat Edaran (SE) nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020 di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 tanggal 06 April 2020 dari Kementerian Agama RI.
Hal tersebut dikemukakan Fachrori usai melaksanakan Rapat Internal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Rabu (15/04).
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain:
1. Sahur dan Buka Puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur di jalan atau Buka Puasa Bersama;
2. Salat Tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
3. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
4. Buka puasa bersama dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, mesjid juga musala ditiadakan;
5. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan diterbitkannya Fatwa MUI yang diluncurkan;
7. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilakukan kompilasi Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan media sosial dan panggilan video / konferensi;
8. Senantiasa memperhatikan perundingan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait dan penanganan Covid-19.
“Alhamdulillah, tadi kita baru saja mengadakan rapat bersama Kanwil Agama Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama RI terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020. Tentunya kita akan diminta edaran yang diminta dijual oleh Pemerintah Pusat tersebut,” katakan Fachrori.
Fachrori mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama tersebut. Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, akan dipindahkan oleh ulama dan pemuka agama yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat.
“Kita akan segera membuat surat edaran sebagai bentuk penegasan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat, yang akan dikirim kepada Bupati / Walikota se Provinsi Jambi,” ungkap Fachrori.
Reporter. : Erick
Komentar