Di duga beberapa oknum lembaga koperasi di muara tembesi tidak mempunyai badan hukum

BatangHari48 Dilihat

Lensaone.id – Batanghari – Di duga beberapa oknum lembaga koperasi yang bergerak simpan pinjam di kecamatan muara tembesi kabupaten batanghari, melayani nasabah bukan anggota koperasi, sesuai undang- undang Kementerian koperasi yang seharus nya koperasi melayani anggota,Tetapi masih ada koperasi di kecamatan  muara tembesi melayani nasabah dan di duga tidak mempunyai badan hukum yang jelas

Saat kami konpirmasi kesalah satu pengawas koperasi simpan pinjam “sejahtera prima” (KSP) ini sial MZ Mengatakan sampai saat ini pihak Dinas koperindag kabupaten batanghari belum turun sidak kelapangan untuk menertibkan koperasi yang tidak mempunyai badan hukum yang jelas, di kecamatan muara tembesi, karena sebelumnya kami dari awak media sudah mengarahkan untuk membuat legalitas badan hukum koperasi “sejahtera prima” dan beberapa koperasi lainnya yang ada di kecamatan muara tembesi, tetapi hingga saat ini mereka tidak merespon.

Sesuai dengan kesepakan kejaksaan dan dinas koperindag beberapa waktu lalu bahwa koperasi yang ada di kabupaten batanghari harus mempunyai badan hukum yang jelas, apabila koperasi yang tidak mempunyai badan hukum yang jelas akan di tertibkan dan Mengikuti prosedur yang ada, tetapi hal sebaliknya berbeda, dengan hasil pantawan dari media ini, masih banyak koperasi yang tidak mempunyai badan hukum yang jelas dan masih melakukan simpan pinjam yang melayani nasabah bukan anggota koperasi.

Meski koperasi dan perbankan ada dua 
Konsep yang berlainan, namun bila koperasi melakukan kegiatan usaha
Yang menyerupai lembaga ke uangan perbankan, tanpa izin dari bank indonesia (BI) dan / atau otoritas jasa keuangan (OJK) maka terhadap pengurus koperasi dapat di pidana berdasarkan undang-undang tentang perbankan, dengan demikian
Koperasi yang melakukan lembaga ke uangan tunduk pada dua rezim hukum,
Hukum koperasi dan hukum perbankan.

Oleh sebab itu koperasi perlu memiliki legalitas izin usaha keuangan (OJK) sebelum melakukan kegiatan lembaga ke uangan, adapun kaidah yang kerap terjadi pelanggaran dalam praktik koperasi. dan kami berharap kepada dinas koperindag kabupaten batanghari Agar segera menindak koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat yang (bukan anggota koperasi) dan tanpa Rapat anggota dan yang tidak mempunyai badan hukum.

Reporter :zam-zami

Komentar