Lensaone.id – Kota Jambi – Polresta Jambi melaluin Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang diduga pengusah penjual handphone ilegal atau tidak memilik izin dan tidak standar harga pasaran yang terjadi pada 17 Desember 2020 sekitar pukul 17.40 wib lokasi dijalan Kol Amir Hamzah kecamatan Telanai Pura kota Jambi ,
Tersangka insial DS 25 tahun merupakan warga Kampung Jaya Lama Kec. Guguk Panjang Kota Bukit Tinggi Sumbar
anggota kami mendapat kan imformasi nya dari masyarkat ada penjualan hp yang harga nya murah dari standar, Kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi langsung turun lokasi mengamankan berbagai jenis /merek hp
Barang bukti hp sebanyak 41 unit yang masing masing 13 unit handphone Apple iPhone 7, 6 unit hp iPhone 7+, 6 unit Apple iPhone XR, 9 iPhone X, 4 Apple 8+, 1 Apple 1phone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta 6 kotak kemasan handphoneberbGai merk Apple iPhone, dan 20 unit headset, Disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Handres SH SIK , pada saat Konferensi Pers di Lobby Satreskrim Polresta Jambi Jumat 18 Desember 2020
Kemudian Kasat Reskrim AKP Handres SH SIK menjelaskan penjualan barang handphone sudah beroperasi sejak Juli 2020 Sampai sekarang ni, telah terjual sekitar 550 unit hanpond berbagai merek
barang handpond tersebut berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Provinsi Sumbar, kemudian dipasar kan Provinsi Jambi”
Penjualan ini tidak memenuhi standar, yang dipersyaratkan dan perundang undangan atau melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan bidang perdagangan,
Pelaku dikenah UUD perlindungan konsumen dan perdagangan Dan pasal dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a.i.j UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jovpasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.Diancam 5 tahun penjarah. Pungkas AKP Handres SH SIK
Reporter : Erick









Komentar