Lensaone.id, Jambi-Terkait pemberitaan sebelumnya, mengenai kasus dugaan pengrusakan barang hak milik orang lain, seperti yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Try Sutrisno, kepada terdakwa atas nama Hasan bin Rahman alias Sani. Pada hari ini Selasa tanggal 9 Febuari 2021, sidang tuntutan kepada terdakwa Hasan bin Rahman alias Sani di gelar di Pengadilan Tinggi Kelas 1 A Jambi.
Sebelum sidang digelar pada pukul.11 siang, waktu Indonesia bagian barat, dari depan gedung pengadilan Tinggi Jambi, sejumlah orang yang tergabung kedalam LSM Akomudasi Rakyat Miskin dan LSM Laskar Merah Putih Perjuangan, menggelar Aksi unjuk Rasa di depan gedung pegadilan Tinggi tersebut.
Pendemo meminta agar kasus yang di sangka kan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebelumnya kepada terdakwa Hasan Bin Abdurrahman alias Sani saag sidang tuntutan kepada terdakwa hari ini ditegakkan sesuai dengan suvermasi hukum yang jelas.
Ketua LSM LMPP Jambi Otan Tambunan, saat menyampaikan orasi di depan gedung pengadilan Tingnggi Jambi ini berharap Majelis Hakim bersikap adil kepada pelapor maupun kepada Terdakwa Hasan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Arpan ini tergolong berjalan dengan cepat, dan lancar.
Sementara itu beberapa saat usai sidang di gelar, melalui Kuasa Hukum Terdakwa, Ridwan Tardana,SH, kepada awak media mengatakan bahwa Jaksa Penuntut umum atas nama Hasniati Riski Mulia,SH, menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa Hasan Bin Rahman Alias Sani.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, dirinya selaku hukum terdakwa akan menggelar Pledoy kepada klayennya itu, yang dijadwalkan pada tanggal 16 Febuari mendatang.
Reporter Eric















Komentar