Ratusan Buruh Datangi Gedung DPRD Provinsi Jambi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Provinsi jambi1988 Dilihat

Lensaone.id-jambi-Ratusan buruh dari sejumlah kalang yang berkerja Di Perusahan kembali turun ke gedung DPRD Provinsi jambi  pada hari Rabu 2 Maret 2022, untuk menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

 

 

Dalam aksinya, buruh menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT ) usia 56 tahun.

 

 

Salah satu buruh yang bernama Hasibuan mengatakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Jaminan Hari Tua (JHT ) usia 56 tahun Perlu dicabut dalam stemen Pemerintah akan merepisi kalau memang pemerintah mau repisi kenapa tida kemabali Permenaker Nomor 19 tahun 2014.tapi kami berharap Permenaker Nomor 2 tahun 2022 untuk dicabut

 

Kalau Kita melihat mempelajari itu pengaturan perbedaan usia

 

Kita berharap melaui menyuara di sini Agar DPRD untuk mendesak untuk menyampai aspirasi kami untuk mendesak pemerintah untuk mecabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022

 

 

Permenaker yang membahas tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT tersebut dinilai merugikan. menyayangkan langkah pemerintah karena menganggap tidak pro terhadap buruh dan pekerja.

 

 

 

“Kita buruh dan pekerja sudah membayar iuran setiap bulannya, giliran mau diambil malah tidak bisa, harus menunggu hingga usia 56 tahun, kalau sekarang saya umurnya 30-an tahun, harus menunggu 26 tahun lagi,”

 

 

Ia menjelaskan, jika JHT mereka baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, maka ini akan merugikan mereka. Karena para buruh memikirkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi maka uang itu bisa dipakai untuk modal usaha.

 

“Memang ini namanya jaminan hari tua. Tapi itukan situasional, mungkin tidak masalah jika kita masih bekerja. Kalau kita diphk bagaimana ? Harusnya itu bisa jadi modal kita untuk buka usaha,” ujarnya.

(Reporter Erick)

 

 

 

 

Komentar