Lensaone.id – Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, di Auditorium BPK Perwakilan Jambi, Selasa (31/3/2026), bersamaan dengan 11 pemerintah daerah lainnya di Provinsi Jambi.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wali Kota Maulana menegaskan, penyampaian LKPD tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator nyata dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Laporan keuangan ini kami susun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Kami berharap Kota Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal dalam menyusun laporan keuangan secara akurat dan tepat waktu.
Dalam kesempatan itu, Maulana turut mengungkapkan perkembangan positif APBD Kota Jambi Tahun 2025 yang mengalami peningkatan signifikan hingga menembus angka Rp2 triliun.
Menurutnya, peningkatan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab pengelolaan yang semakin besar, guna memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Opini WTP adalah standar minimal bagi kami. Dengan APBD yang kini mencapai Rp2 triliun, akuntabilitas menjadi harga mati. Kami ingin setiap rupiah yang dibelanjakan berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengapresiasi kedisiplinan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi yang telah menyerahkan LKPD secara tepat waktu.
Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, tim auditor BPK akan melakukan pemeriksaan terinci selama 60 hari ke depan guna memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi di lapangan, sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Maulana menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kota Jambi untuk mendukung proses audit.
“Kami siap kooperatif dan mendukung penuh tim auditor selama proses pemeriksaan berlangsung,” pungkasnya.
(Reporter: Meric Lensaone.id)








