Kesepakatan Perdamaian Tidak Tercapai Sidang Kembalikan ke Majelis Hakim

Ekonomi/Bisnis774 Dilihat

Lensaone.id-MuaroJambi-Konflik yang melibatkan ratusan warga Desa Tarikan, yang tergabung dalam kelompok tani dengan pihak Perusahaan PT. Kumpeh Karya Lestari (KKL), yang saling klaim kepemilikan pada lahan lander from (TOL) seluas 977,45 Ha terus bergulir dan memasuki babak baru.

 

Kamis (07/07/22) Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, melaksanakan mediasi tersebut yang dibawah langsung oleh pengacara Sumbayak,SH selaku Pendamping Hukum dari PT. Kumpeh Karya Lestari sidang perdata dengan nomor 22/Pdt.G/202/PN.Snt, pada Kasus Lahan SK TOL Desa Tarikan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dalam Perkara Perdata ini, Selaku Pihak Tergugat adalah PT Kumpeh Karya Lestari.

Bahwa permaslahan ini sudah lama Tapi pihak penegak hukum belum menangin dengan serius

 

 

Dalam Sidang tersebut kedua pihak mediasi ini dihadiri masing masing pihak, tampak pula puluhan anggota kelompok tani hadir memadati Kantor Pengadilan Negeri Sengeti sejak pagi.

 

Kemudian saat ini untuk melakukan re-distribusi Lahan Tanah Objek Landreform (TOL) sesuai SK BPN nomor 358-VI-1992.

 

Sumbayak,SH selaku Pendamping Hukum juga berharap dalam sidang mediasi ini bisa mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. “Mudah mudahan ini menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan pada mediasi tersebut.

 

Berdasarkan Kronologis perkara yakni:

 

PT.KUMPEH KARYA LESTARI di gugat oleh orang-orang atau masyarakat yang mengaku sebagai pemegang hak SK TOL no. 358-VI-1992 tentang penegasan tanah negara sebagai objek Landreform seluas 480,95 Ha.

 

Bahwa sejak tahun 2019 sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemegang hak atas SK TOL no. 358-VI-1992 terus melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.KUMPEH KARYA LESTARI dan seorang ibu rumah tangga di Pengadilan negeri sengeti.

Gugatan tersebut di lakukan ada yang atas nama perorangan dan ada yang berdasarkan kelompok. Namun semua gugatan yang kurang lebih sudah 6 kali di gugatan dan hasil putusan dari pengadilan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Bahkan ada satu gugatan yang telah dilakukan proses banding hingga kasasi dengan putusan kasasi menyatakan gugatan di tolak dan saat ini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

 

SK TOL no. 358-VI-1992 di terbitkan pada Tahun 1992 namun pada gugatan yang di ajukan oleh 100 masyarakat ada yang para penggugatnya masih berumur di bawah 17 tahun pada saat itu dan lebih mirisnya ada penggugat yang bahkan belum lahir saat SK TOL no. 358-VI-1992 ini di terbitkan.

 

Ditempat yang sama humas Pengandilan negeri muaro Jambi Gabriel menyampaikan Perkara No 23/pdt.G/2022/PN.SNT.Dalam Perkara ini, Selaku Pihak Penggugat adalah Ahmad Sabki CS yang merupakan ketua kelompok tani, sedangkan Pihak Tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi,

 

Humas Pengadilan Negeri Muaro Jambi Gabriel menjelaskan Dalam perkara ini memasukin beberapa tahap mediasi sebelum nya, pada hari ini laksanakan kembali mediasi atas laporan mediator. kedua belah pihak kita kumpulan kan mencari kesepakan perdamain ternyata kesepakan perdamain tidak tercapain sesuai peraturan mahkamah agung No 1 Tahun 2016 mediator mengembali kan berkas perkarah ke majelis hakim dan perkara akan disidang kan kembali lagi untuk membaca gugatan

 

 

“Ini perkara baru yang diajukan kembali untuk perkara-perkara sebelum nya sudah samapai tingkat kasasi. Hasil mahkamah angung mengguat kan putusan pengendilan tinggi

 

yang pada umum nya gugatan itu tidak diterimah. secar pormil artinya tidak masuk pokok Perkara.

perkara ini,Perkara sudah lama tapi di ajukan kembali.baru kedepan nya membaca kan gugatan

 

Kemudian tergugat dan menggugat memberi hak jawab dan Pembuktian baru mejelis hakim membutus kan pungkas Humas Pengandilan Negeri muaro jambi Gabrial.

 

(Reporter Erick)

Komentar