Lensaone.id-Jambi-Polresta jambi berhasil mengagal kan perdaran narkotika jenis ganja sebanyak 45,715 Kg lintas provinsi disampai kan saat pres rilies Rabu 13 Juli 2022 Di Gedung Sat Narkoba Polresta jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH memimpin langsung dan didampingin Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK dan Kasi Humas Iptu Azwardi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi
Kapolresta Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH mengatakan Berhasil mengagal kan 43 paket besar ganja seberat 45,715 kg
Berawal dari kejadian pada tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 05 bertempat di Kecamatan Kota Baru dan Kelurahan Payo lebar dan Kecamatan jelutung Kota Jambi pertama yang ditangkap berinisial RH warga kota Jambi umur 30 tahun Tidak berkerja. Dan yang kedua (RPN)30 th alamat Jalan Sumantri Bojonegoro Kelurahan Payo lebar Kelurahan jelutung kota Jambi dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh sat narkoba Polresta Jambi didapat sebanyak 43 paket ganja seberat 45,715 kg langsung ditangkap dan satu lagi masih DPO dengan TKP Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi
Dari hasil pemeriksaan Ganja berasal dari kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara pada saat diambil dari kabupaten Mandailing Natal itu sebanyak kurang lebih hampir 50 kg atau 50 paket besar
Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK menjelaskan,menurut keterangan tersangka Baru kali ini rencana mau di edar kan di seputaran kota Jambi dan beberapa kabupaten yang ada di Jambi
Tersangka beli di seharga Rp1.200.000 dan mereka akan edarkan dengan harga satu bungkus 2 juta samapai 3 Juta
Dengan ancaman hukumannya sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja mereka melanggar pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun, Sekarang ini kita dalam pengembangan apa ada tersangka lain yang terlibat ujar Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama.
(Reporter Erick)









Komentar