Lensaone.id-Jambi-Polda jambi Melalui Resmob Ditreskrimum dan berkerja sama Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku perampok sadis yang melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda ,Dikabuapten muaro jambi
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta SIK ,dampingi langsung Kasubdit Jatantras Kompol Handres , Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani , Kasupenmas Kompol Edi serta anggota Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi.(19/7/22)
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta SIK , mengatakan Pelaku perampok melakukan aksinya Di Subuh hari dikediaman Lugimanto tepatnya di Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada 17 Juni 2022 pukul 02.30, wib .
Dan pada Kamis 30 Juni 2022 kembali melakukan aksi keduanya dikediaman Saipul Rohman didesa Panca Mulya Unit III Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi .
Dirreskrimum menjelaskan”kita berhasil menangkap 3 pelaku inisial (S, H , P), pelaku berjumlah 7 orang , dan 4 dari pelaku DPO
Modus operandi pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korbannya , lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban , dari aksinya korban berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai
dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba , pelaku ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di lokasi yang berbeda didaerah Sumatera Selatan
Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman kurungan selama lamanya 12 tahun.
Repoter š Meric hermanto.SE)















Komentar