Lensaone.id-Batanghari-Propinsi Jambi Saya pribadi Sabri Jurnalis mengatakan bahwa setiap Jurnalis dalam menjalankan Tugas profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.
Dimana bentuk perlindungan hukum bagi Jurnalis dalam menjalankan profesi yaitu tertuang di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Jurnalis sering di sebut Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Dikatakan, dalam pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran Jurnalis sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
“Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi Jurnalis dalam menjalankan profesinya, sekaligus mengingatkan agar pihak manapun dan siapapun jangan sampai menghalangi atau menghambat tugas Jurnalis’,” tegas Sabri Media Lensaone.id
Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik.
Bagi wartawan yang menjalankan Tugas Jurnalis harus menjaga kode etik dan di serta Kartu Tanda Anggota Wartawan dan Surat Tugas dari Medianya yang pastinya sudah berbadan hukum dan SK Kemenkumham.
Berkenaan dengan itu, kepada jajaran Pejabat tinggi sengaja Melawan hukum akan mengakibat menghambat wartawan ketentuan Pasal Ayat (2) dan ayat(3) di pidana penjara paling lama (2)dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(Lima ratu juta rupiah).
(Reporter Sabri)












Komentar