LENSAONE.ID-BATANGHARI-Ir.Dr.Enita,M.Agr,Sc Melawan Hukum/ Mengghalang-halangi Jurnalis/Pers dalam mencari informasi terhadap Kampus baik itu secara akademisi ataupun prestasi mahasiswa yang ada di Universitas GK akan tetapi Rektor Ir.Dr.Enita,M.Agr,Sc enggan di jumpai ataupun memberi jawaban terhadap Media sedang mencari informasi ini termasuk dalam Pasal 18 Undang-Undang No.40 Tahun 1999. Selasa, (15/11/2022).
Dikatakan, dalam pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran Jurnalis sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan itu, kepada jajaran Pejabat tinggi sengaja Melawan hukum akan mengakibat menghambat Wartawan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan ayat(3) di pidana penjara paling lama (2)dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(Lima ratu jutah rupiah).
Ir.Dr.Enita,M.Agr,Sc diduga banyak melanggar aturan yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Rektor, baik itu secara komunikasi terhadap bawahan ataupun terhadap mahasiswa, tidak mencerminkan jiwa pemimpin yang baik, dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya (4) empat tahun atau mendapatkan denda/mengembalikan uang tersebut.
Ada juga bisa kena Pasal Hukuman Pencemaran Nama Baik, Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Harapan Kepada Bupati, Gubenur, Jajaran Hukum, khususnya Kapolres, Kapolda, di berhentikan dan pidanakan sebab ini tidak boleh menjadi pemimpin yang jadi panutan bagi masyarakat ataupun mahasiswa yang di bina, dan perlu di ketahui bahwa menjadi seorang pemimpin adalah suatu amanah yang dititipkan kepada kita agar bertindak adil seadil adil nya, bukan berarti menjadi pemimpin malah menjadi sosok yang menakutkan bukan malah disegani, apalagi sampai mengambil hak orang lain itu termasuk zolim,
“Apalagi hak orang yang di ambil adalah anak seorang petani yang tidak mampu dalam katagori menengah”, Tutup penuh kekesalan dan Kecewaan terhahadap Dr.Ir.Enita,M.Agr,Sc.
(Reporter Sabri)








Komentar