JAMBI, LENSAONE.ID – Kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 lalu, mengungkap dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal. Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jambi menetapkan seorang direktur perusahaan berinisial MDG sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Jambi pada Jumat (10/7/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam memberantas pelanggaran hukum di sektor minyak dan gas bumi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran terjadi di area parkir dan kantor PT ASR Petrolin Energi. Api diduga muncul saat dilakukan pemindahan sekitar 6.000 liter BBM olahan dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin.
Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter BBM telah berhasil dipindahkan. Namun diduga muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kebakaran.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa BBM tersebut diduga merupakan solar hasil olahan ilegal yang dibeli dari wilayah Desa Bayat, Sumatera Selatan, kemudian diangkut ke Jambi menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu unit Hino 300 Dutro, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu mesin penyedot (pompa), serta sekitar 6.163 liter BBM olahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM olahan ilegal tersebut.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam dengan gaya khas berita kriminal untuk portal online, lengkap dengan subjudul dan kutipan pernyataan pejabat Polda Jambi.
(Reporter: Meric)








