Kades Awoni Osara’o Tafonao Menginap Di Jeruji Mapolres Nisel Akibat Tidak Bisa Mengendalikan Nafsu Sesaatnya

Lensaone.id-Nias Selatan-Kepala desa Awoni Osarao Tafonao sempat Membuat bantahan Klarifikasi atas tudingan pada dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa, korbannya berinisial WT (20), warga Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Nias Selatan,” Selasa, (16/02/2022).

 

Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

 

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, SH.,SIK.,MM., melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur kepada wartawan” Menjelaskan bahwa benar Kepala desa Awoni Osarao Tafonao sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Nias Selatan,” ungkapnya”.

 

Aydi Mashur menjelaskan Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023.

Kepada tersangka telah terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya”.

 

Selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka Osara tafonao ke kejaksa Penuntut Umum (JPU). Rencana besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa,” ujarnya”.

 

Di tempat terpisah Kuasa Hukum korban (WT), Adv.Aperius Gea, SH MH dan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Peduli (YLBH Maped) yang berkedudukan di Medan Sumut, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Nias Selatan telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Kades Osarao Tafonao.

 

Kami dari segenap pimpinan dan pengurus YLBH-Maped berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat,” ujarnya”.

 

Aperius Gea memberitahukan, atas kejadian ini kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan.

Korban trauma dan merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh,” ungkapnya”.

 

Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka. Ada diiming-iming uang Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai, jelas Aperius Gea.

 

Lanjut Aperius Gea, korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, Aperius Gea berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum, kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” tandasnya”.

 

( Reporter Marinus N Wau)

Komentar

News Feed