Lensaone.id-Nias Selatan-Beberapa hari ini telah beredar di Media Sosial di salah satu Akun Facebook mengatakan bahwa telah dilaporkan Kepala Desa Hilifalawu Hidupanku zagoto atas dugaan korupsi dana desa mulai dari tahun anggaran 2020,2021 sampai 2022,Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Dana Desa dari tahun anggaran 2020,2021 sampai 2022 bahwa ada beberapa poin yang telah direalisasikan tidak sesuai fakta dalam APBDesa yang dilaksanakan pemerintahan desa hilifalawu yang telah di tuangkan didalam SPJ,bahwa banyak yang tidak terealisasi seperti BLT,PAUD,dan ada juga untuk ibu hamil maupun anak usia dini di SPJ, apakah itu termasuk korupsi dan bisa di pidana,dan masih banyak aitem yang lain,” Ucapan ketua BPD Edikamudi Laia. dikutip dari media nkrigroup.Com”,
Atas dasar itu, beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada kepala desa hilifalawu Hidupanku zagoto di Kantor pemerintahan Desa hilifalawu bahwa telah beredarnya informasi di media sosial disalah satu Akun Facebook bahwa kepala desa Hilifalawu telah melakukan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020, 2021 sampai 2022 maka awak media melakukan konfirmasi terkait kebenaran dari pada berita yang beredar di media sosial di beberapa hari yang lalu.
Lanjut,Kepala desa Hilifalawu Hidupanku Zagoto mengatakan kepada awak media,bahwa saya merasa kesal terhadap salah satu mitra atau penulis berita tanpa konfirmasi kesaya berani menyebarkan berita Hoax tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya sebagai kepala desa hilifalawu,Kamis O2/03/2023),”tutur kades Hilifalawu”.
Menurutnya, Saya merasa heran saja, bagaimana bisa di klaim telah terjadi Penyelewengan atau korupsi Dana Desa pada pelaksanaan Dana Desa tahun anggaran 2020- 2021 sampai 2022 sementara dari berita yang beredar di medsos tidak di konfirmasi kepada saya,bahkan ditayangkan berita oleh oknum penulis berita tersebut tanpa dasar. Sampai hari ini, saya menunggu klarifikasi berita yang beredar di medsos untuk di konfirmasi terlebih dahulu kepada saya agar ada keseimbangan berita dan tidak merugikan saya sebagai pemerintahan desa di publik.
Selaras dan membenarkan oleh Tokoh masyarakat Desa Hilifalawu JS Bahwa, apa yang di katakan kepala desa hilifalawu tersebut benar, dari tahun anggaran 2020-2021 sampai 2022 atau semenjak Kepala desa Hilifalawu Hidupan zagoto memimpin Desa Hilifalawu, selalu ada Program dan kegiatan-kegiatan yang di lakukan setiap tahun, kami sebagai masyarakat desa hilifalawu sangat mengapresiasi atas pekerjaan nyata yang menyentuh langsung terhadap masyarakat banyak di desa hilifalawu.
Lanjut,Kami masyarakat hilifalawu kecamatan maniamolo kabupaten Nias selatan berharap atas berita yang beredar di media sosial, yang telah tertuju kepada kepala desa Hilifalawu Hidupanku Zagoto bahwasanya, kami masyarakat hilifalawu sangat meyakinkan bahwa itu tidak benar dan berita hoax,”ucap JS kepada awak media”.
Hal senada juga yang disampaikan oleh (FN) masyarakat Penerima BLT bahwasanya, selalu ada penerima BLT dari Tahun 2020 110 orang (KK) tetapi terjadi lagi perubahan penerima BLT di Tahun 2021 yang menerima sejumlah 108 orang (KK) dan kemudian di Tahun 2022 yang menerima BLT 108 orang (KK) termasuk BPD yang aktif di Desa Hilifalawu,BPD hilifalawu memaksa pemerintahan Desa agar semua Desa Hilifalawu menerima BLT tanpa terkecuali, Pemerintahan Desa Hilifalawu memberikan rapat internal antara BPD dan Pemdes sekaligus membuat notulen rapat kepada BPD dan bersama bahwa aparat pemerintahan desa bahwa seluruh BPD yang aktif didesa hilifalawu harus menerima BLT apa bila dikemudian hari ketahuan bahwa kami BPD aktif hilifalawu menerima bantuan langsung tunai (BLT) maka kami seluruh BPD hilifalawu yang aktif maka siap mengembalikan Uang BLT yang sudah kami terima dan kami BPD juga siap menerima resiko untuk di PAW atas penyalahgunaan wewenang dan jabatan,”ungkap FN”.
kepala desa hilifalawu Hidupan zagoto, merasa tidak senang atas berita hoax yang telah beredar di media sosial bahwa dirinya telah di tuding melakukan penyelewengan atau korupsi dana desa dari tahun anggaran 2020,2021 sampai 2022 tetapi menurut saya sebagai KPA tidak berterima atas tuduhan tersebut,tetapi saya sudah menelpon salah satu penulis berita Hoax tersebut di media sosial maka dia sudah sepakati bahwa kami ketemu pada hari Kamis 2/3-2023 tetapi dirinya tidak nampak sampai dia tidak mengangkat panggilan seluler maupun What App dari saya satu hari ini.
lanjut,kepala desa hilifalawu menyampaikan kepada awak media dikantor desa hilifalawu bahwa penulis berita hoax itu tidak bertanggungjawab atas berita yang dia tulis di media sosial dan perlu dia belajar lebih banyak lagi di dunia jurnalistik untuk memahami 5W+1H,dan saya sebagai kepala desa hilifalawu merasa dirugikan nya atas berita Hoax itu, maka saya sebagai pemerintahan desa hilifalawu segera melaporkan penulis berita hoax saya itu di hadapan penegak hukum, karena seketika saya menelusuri legalitas medianya ternyata tidak lengkap dan beraninya dia memberitakan saya dengan informasi Hoax di publik.
Lanjut,penulis berita di media sosial disalah satu akun facebook menyampaikan bahwa laporan dana desa yang disampaikan kepada polres Nias selatan dan ke kejaksaan Nias selatan tidak di kerjakan atau di proses padahal itu sudah di proses oleh pihak kejaksaan pada saat masyarakat hilifalawu membuat laporan pengaduan atas kelalaian kepala desa dalam pengelolaan dana desa,tetapi seketika saya sebagai kepala desa hilifalawu di periksa oleh Kajari Nias selatan tetapi tidak ada temuan bahkan dan kami dipertemukan oleh pelapor di Kajari Nisel dan saling bersalaman dan maupun saling memaafkan,penulis berita Hoax tersebut perlu di proses oleh penegak hukum sesuai UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia,tetapi setiap kasus yang sama tidak bisa diproses oleh dua lembaga penegak hukum jikalau sudah ditangani duluan oleh Kajari Nias Selatan maka tidak bisa lagi di proses oleh Kapolres Nias selatan dan begitu juga sebaliknya kalau sudah di tangani ataupun sudah di proses oleh Kapolres Nias selatan maka tidak bisa di proses atau di tangani oleh Kajari Nias selatan,maka penulis berita Hoax yang sangat merugikan kami pemerintahan desa hilifalawu maka siap siap pertanggungjawaban di ranah hukum dan siapkan semua legalitas media dimana salah satu nama media yang kamu beritakan Hoax pemerintahan desa secara pribadi kepala desa hilifalawu kecamatan maniamolo kabupaten Nias selatan,Kamis 2/3-2023,”ucapnya kades Hilifalawu”.
(Tim redaksi )









Komentar