Polres Nisel Mengajukan Restorative Justice (RJ) Atas Penahanan Yang Dilakukan Oleh Kejari Nisel Atas Perkara Erlina Zebua Alias Ina Ayu

Lensaone.id-Nias Selatan-Penanganan perkara Erlina Zebua alias Ina Ayu, yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara maupun tersangka dilimpahkan ke Kajari Nias Selatan.

 

Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini, terhadap Erlina Zebua alias Ina Ayu, namun setelah dilimpahkan ke Kajari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU, Sabtu 20/5-23.

 

Sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah 4 (empat) kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor di polres Nias Selatan, namun belum mencapai kesepakatan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.

 

“Tidak ada rekayasa kasus” terhadap penanganan laporan polisi terhadap Erlina Zebua alias Ina Ayu, saat ini juga Polres Nias Selatan sedang memproses laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu. Namun kendalanya adalah pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Nias Selatan, sementara penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sampai 3 (tiga) kali dan sudah berkordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan.

 

Paralel dengan giat penyidikan perkara, Polres Nias Selatan juga melakukan giat “Trauma Healing” dgn mengunjungi anak-anak Erlina Zebua alias INA AYU” yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas, Kapolsek Teluk Dalam, Kanit PPA dan Bhabinkamtibmas di kediaman Ina Leo.

 

Polres Nias Selatan juga mengajukan Restorative Justice (RJ) atas penahanan yg dilakukan oleh Kajari Nias Selatan terhadap ERLINA ZEBUA alias INA AYU.

 

(Reporter Marinus Notarius Wau)

Komentar