Sebanyak 298 Perkara Di Tahun 2023 Dilakukan RJ Oleh Polres Muara Jambi Berserta Polseknya

Lensaone.id-,Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta memaparkan pencapain kinerja polres muaro jambi dalam menaganin kasus/perkara Selama tahun 2023. Hal ini disampaikan Pres rilies akhir tahun 2023.Pada hari Minggu 31 Desember 2023.

 

Seperti kasus kriminal Dari 271 perkara pada tahun 2023, didominasi oleh kejahatan Konvensional, dengan kejahatan Pencurian menduduki urutan pertama yaitu total 131 kasus yang terdiri dari 81 kasus pencurian dengan pemberatan Sedang kan 41 kasus pencurian biasa. 9 kasus curas/pencurian dengan kekerasan.

 

Selanjutnya peringkat kedua adalah kejahatan kasus penganiayaan dan pengeroyokan total 29 perkara, serta peringkat ketiga kejahatan KDRT sebanyak 13 perkara.

Untuk kejahatan konvensional, pada tahun 2023 ini ada 3 Pengungkapan kasus menonjol yg sempat menjadi perhatian publik yaitu.

 

Kasus Pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat di KM 42 Jalan Lintas Timur Sumatera. Kasus ini berhasil diungkap melalui penyelidikan-penyidikan ilmiah. Dari olah TKP dan melalui sidik jari korban. Dua orang Tersangka berhasil diaman kan, Motif kasus ini adalah materi-Curas ingin menguasai kendaraan korban.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan ayah nya di Jaluko, sorang anak yang mempunyain istri Diduga istri nya selingkuh atau cemburuh

Kemudian Kasus pemerkosaan disertai percobaan pembunuhan di Tangkit, Sungai Gelam.Kasus ini juga berhasil diungkap melalui penyelidikan-penyidikan dari olah TKP dan tes DNA. Dalam kasus ini yg awalnya Pelapor bisa dibuktikan bahwa Pelapor tersebut adalah Pelakunya sendiri. Pelaku tersebut adalah ayah kandung Korban.Motif kasus ini adalah murni cabul – pengaruh negatif pornografi.

Selain kejahatan tertentu yg mengganggu ketertiban umum, menjadi atensi publik, merugikan negara, yang tetap dilaksanakan penegakkan hukum prosedural, Polres Muaro Jambi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara, dengan konsep pemidanaan sebagai upaya terakhir.

 

Sepanjang rasa keadilan para pihak yang berperkara terpenuhi serta lebih memberi kemanfaatan hukum maupun sosial kemasyarakatan,

 

Seperti kasus atau perkara dengan pelaku nya Anak, perkara lalu lintas, delik aduan, tindak pidana dalam keluarga, tindak pidana ringan, dan perkara lainnya yg memenuhi syarat materil untuk diterapkan restorative justice.

 

Pada tahun 2023 Polres Muaro Jambi beserta Polsek jajarannya telah menyelesaikan perkara menggunakan mekanisme RJ sebanyak 298 perkara, meningkat 10 perkara dibandingkan tahun 2022 lalu (288 perkara) atau 3,47%. Penerapan RJ yang dilakukan pada tahun ini setidaknya telah mencegah 298 org menjadi terpidana dalam Lapas yang belum tentu mereka semua adalah penjahat / kriminal murni.

(Reporter Meric)

UCAPAN RAMADHAN

Komentar