Dari Mana Bahan Bakar Minyak PT. SBHM ?

Provinsi jambi1647 Dilihat

Lensaone.id-Heboh Terkait pemberitaan asal usul sumber minyak PT SBHM dari mana?

 

Berbekal beberapa informasi tersebut, pada hari Senin (12 Februari 2024 ) awak media mencoba melakukan penelusuran ke PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Jambi

 

Dari hasil penelusuran awak media yang mewawancara Sales Representative Pertamina Patra Niaga Jambi, Agus,

 

“Diduga PT. SBHM saat ini tidak bermitra dengan Pertamina Patra Niaga jambi ” Setahu saya saat ini Pertamina Patra Niaga jambi tidak bermitra dengan PT. SBHM. Dulu saya mendengar PT tersebut bermitra tapi saat ini sepertinya tidak bermitra”, ujar Agus

 

Keterangan yang hampir sama juga disampaikan Heri, Kepala Security depot PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Jambi juga menyampaikan bahwa beberapa waktu belakangan ini belum melihat mobil tangki PT. SBHM beraktivitas di depot Pertamina jambi. “Saya Kepala Security disini, tentu saya mengetahui mobil tangki dari mana saja yang masuk ke lokasi ini atau bermitra dengan Pertamina patra niaga jambi, ucap Heri

 

Ketika mendengarkan hasil rekaman wawancara yang di duga dengan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan yang terdengar mengatakan Diduga bahwa PT. SBHM tidak terdaftar Di Pertamina patra niaga sumbagsel.

 

Ketika awak media mencoba mendalamin lagi informasi ke pelabuhan talang duku Syahbandar terkait PT. SBHM

 

“Dari keterangan Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Jambi menjawab Rifki menyampaikan bahwa PT. SBHM memiliki izin akan tetapi diduga belum ada aktivitas bongkar muat yang tercatat oleh pihak Syahbandar saat ini.

 

Ketika awak media melakukan beberapa kali pemantauan langsung ke lokasi PT. SBHM di Niaso, Muaro Jambi, terlihat ada sebuah Kapal bersandar di Dermaga mandiri di belakang gudang dengan tangki bahan bakar yang besar yang diduga merupakan depot PT. SBHM di Niaso Muaro Jambi.

 

 

Ketika awak media melakukan wawancara dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi terkait informasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Lukman menyampaikan sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Dimana dalam kewajiban pajaknya ada namanya Wajib Pungut dan Non Wajib Pungut.

 

“Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai SK Wajib Pungut dapat melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak. Dalam pelaporannya harus menggunakan faktur minyak. Untuk itu harus diketahui dari mana sumber minyak masuk dan minyak keluar, jumlah yang diangkut atau didistribusikan. Bila kita tidak mengetahui semua data tersebut maka akam sulit mengidentifikasi PBBKB dengan jelas dan tepat”, ujar Lukman

 

Dalam menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam proses persiapan penulisan berita yang valid dan berimbang, awak media bersama beberapa awak media lain beberapa kali sudah mencoba melakukan konfirmasi secara lisan kepada PT. SBHM tetapi belum berhasil mendapat konfirmasi. Sampai ketika hendak mengirimkan surat konfirmasi tertulis kedua, seseorang dari kantor PT. SBHM yang mengaku bagian hukum PT tersebut mengembalikan surat konfirmasi pertama dan menyampaikan beliau merasa tidak perlu menjawab surat tersebut.

 

Sampai saat ini awak media lensaone.id belum mendapatkan informasi dan keterangan dari mana bahan bakar minyak PT SBHM tersebut?

(Reporter Meric)

Komentar