Tak Beri Layanan Publik, Lurah Penyengat Rendah Dilaporkan ke Ombudsman Jambi

Lensaoen.id-Jambi-Lurah Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Abdul Aris Ramadhani dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi karena tidak memberikan layanan publik kepada masyarakat setempat.

 

Mengacu surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi kepada pelapor, tanggal 6 Mei 2024, pemberitahuan dimulainya pemeriksaan, dugaan tidak memberikan layanan oleh Lurah Penyengat Rendah masuk dalam pemeriksaan substantif terdaftar nomor registrasi 0248/LM/V/2024/JMB tanggal 23 April 2024.

 

Dikonfirmasi terkait pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Lurah Penyengat Rendah, Abdul Aris menanggapi santai, sambil mengirimkan selembar foto surat, berisi surat jawaban, bentuk layanan publik yang tak kunjung diberikan sebelum akhirnya dilaporkan ke Ombudsman.

 

“Ijin menjawab pak untuk terkait pelayanan terkait laporan dari ombudsman sudah kami jawab,” katanya dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).

 

Disinggung terkait surat jawaban yang tak menjawab surat masyarakat yang melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Lurah Abdul Aris Berkilah.

 

“Betul cuman saudara dedy waktu kekantor hanya memberikan kami berkas tidak ada meminta cara pembatalan pencabutan sporadik sedangkan kami mau menghubungi saudara dedi tidak meninggalkan kontak hp dan saya konfirmasi ke staf yg menerima menyatakan pak dedi hanya memberikan berkas sedangkan sporadik sudah di batalkan di tahun 2016,” elaknya.

 

Pihak Ombudsman RI Perwakilan Jambi, belum dikonfirmasi terkait tindaklanjut penanganan laporan pelanggaran undang-undang pelayanan publik yang diduga dilakukan Lurah Penyengat Rendah Ini.

(Reporter Meric Lensaone.id)

UCAPAN RAMADHAN

Komentar