Tak Berikan Contoh Yang Baik, Paslon Dedy-dayat Hadir Dalam Turnamen Esports Ilegal

Bungo, Olahraga, Politik986 Dilihat

Lensaone.id-Bungo-Offline Tournament Esports Mobile Lagend Dedy-Dayat yang dilaksanakan pada tanggal 7-9 November 2024 di Isso Kopi SPA Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Bungo tidak memiliki izin rekomendasi dari Cabang Olahraga Esport Seluruh Indonesia (Cabor ESI) Kabupaten Bungo.

 

Berdasarkan pantauan dilapangan, bukannya memberikan contoh yang baik agar taat dalam aturan Undang-undang (UU) , calon Bupati Bungo Dedy Putra malah hadir dan secara langsung memberikan hadiah bagi para pemenang dalam turnamen yang sudah jelas melanggar UU Keolahragaan.

 

Hal ini disampaikan Ketua ESI Bungo melalui Sekretaris Umum ESI Ade Hariyarna, Ia menyebutkan seharusnya acara kejuaraan cabang olahraga esport Dedy Putra di Kuamang Kuning tersebut harus ada izin rekomendasi dari pengurus cabor esport dan inzin keramaian dari pihak kepolisian.

 

“Seorang calon Bupati harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya seenaknya saja mengadakan event tanpa izin pengurus cabor terkait,” ujar Ade, Minggu (10/11/2024).

 

Kata Ade, panitia pelaksana acara tersebut sudah ditegur oleh pengurus cabor karena tidak meminta izin. Bukannya membubarkan acara, calon Bupati Dedy Putra justru hadir saat pembagian hadiah.

 

“Dedy Putra hadir langsung dalam pembagian hadiah di acara ilegal ini. Ini memperlihatkan bahwa ia calon Bupati yang tidak taat pada aturan. Bagaimana besok kalau jadi,” ujar Ade.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, ketua ESI Bungo H. Rendhi Zilfiando menyebutkan bahwa turnamen game online Dedy Putra tersebut ilegal dan melanggar

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

 

Sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2005 Bab XXII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 89 ayat 1, Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Esports Seluruh Indonesia (ESI) Kabupaten Bungo H. Rendhi Zilfiando, Jumat (8/11/2024) lalu.(*)