Diduga Maraknya Aktivitas ilegal Drilling Di Jambi Bisa Terjadi Karhut ah APH ?

Lensaone.id-Permasalahan ilegal drilling di Batanghari, Jambi, belum juga terselesaikan. Sumur ilegal drilling milik “Kiting” terus beroperasi tanpa menghiraukan himbauan dari pihak berwenang dan media. Saat investigasi, tidak ditemukan alat keselamatan kerja dan pemadam kebakaran di lokasi. Hal ini memperburuk kondisi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

 

Salah satu anggota “Kiting” mengatakan, “Apa urusan Abang? Kita tidak perlu alat pemadam. Kalaupun terjadi kebakaran, Abang tidak akan merasa rugi.”dikutip dari beberapa sumber, Selasa, 8 Januari 2025.

 

Kebakaran sebelumnya telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, kami meminta pihak pemerintah, kepolisian, TNI, dan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan ilegal ini.

 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b melarang mengolah atau membakar hutan. Pelanggar dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan sangat penting. Kita harus mencegah, bukan hanya menanggapi, untuk melindungi lingkungan dan kehidupan.

 

Pencegahan efektif dan tindakan kolektif dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran. Kita harus melestarikan sumber daya alam dan melindungi kehidupan manusia dan hewan.

 

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi permasalahan ini. Pengawasan dan kontrol kegiatan ilegal drilling harus dilakukan secara terus-menerus. Permasalahan ilegal drilling di Batanghari harus segera diselesaikan. Kita harus melindungi lingkungan dan kehidupan dengan pencegahan dan tindakan yang efektif.

 

(Reporter : Meric)