Muhammad Saifudin Ketua KPPPI maluku utara Desak Kejati Untuk Menindak Lanjuti Keputusan Kejaksaan Agung.

Lensaone.com – TERNATE – Perkara kasus Pembebasan lahan kelas I Kayu Mera (Waterboom) kembali di soroti Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara

Ketua DPD KPPPI Maluku Utara, Muhammad Saifudin, kepada sejumlah media, dirinya mempertanyakan sikap Kejaksaan tinggi dalam menindaklanjuti amar putusan Kejaksaan Aggung nomor 147 PK/PID.SUS/2014 yang terkesan stagnan.

“Perlu kami pertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menindaklanjuti amar putusan kejagung dengan nomor 147 PK/PID.SUS/2014 yang terkesan stagnan, dalam putusan tersebut dengan jelas menyebutkan Terdakwa satu Isnain Ibrahim dan terdakwa dua Ade Mustafa bersama-sama Wali Kota Ternate H. Burhan Abdurahman melakukan pembayaran ganti rugi lahan PT. Nelayan Bakti,” ungkap Muhammad Saifudin

Lanjut Amat sapaan akrabnya, jika kita ikuti proses lahan waterboom, keterlibatan Walikota Ternate Burhan Abdurahman bahkan saat itu masi menjabat Sekretaris Kota Ternate Tahun 2009, pada saat itu sudah ada pengusulan pembayaran lahan tersebut namun di tolak oleh Wali Kota yang saat itu masi Syamsir Andili.

Setelah pergantian Wali Kota di Tahun 2011 tepatnya di ruang rapat Wali Kota mereka bersama-sama di antaranya Burhan Abdurahman selaku Wali Kota. Arifin Jafar selaku Wakil Wali Kota, Isnain Ibrahim Sekretaris Kota, Ade Mustafa Kabag Pemerintahan mengambil keputusan untuk pembelian lahan kelas I Kayu Mera (Waterboom). Namun anehnya dalam perkara ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak di kenakan sanksi hukum bahkan yang membayar ke KPKNL adalah Wakil Wali Kota Ternate,” cetus Amat

Atas perkara ini DPD KPPPI Malut mendesak kejaksaan tinggi segera menindaklanjuti amar putusan Kejagung terkai lahan Waterboom untuk memberikan kepastian hukum karena kasus ini sudah menjadi rahasia umum. Tutup amat

Sekedar diketahui dalam perkara Waterboom, merugikan keuangan Negara senilai Rp, 3,3 miliar dan sebelumnya empat orang telah menjalani putusan pengadilan negeri (PN) Ternate. Masing-masing diantaranya Dirut PT. Nelayan Bakti Jhonni Hary Sutanto divonis 1,6 Tahun serta Isnai Ibrahim dan Ade Mustafa masing-masing 1,8 Tahun, namun keduanya melakukan upaya banding sehingga Pengadilan Tinggi Malut menjatuhi vonis bertambah empat tahun kurungan.

Reporter : Adhi

Editor. : Muhammad Kodri

Komentar