Lensaone.id-,Dimana PTPN lV yang sempat viral di media sampai pengadilan muaro jambi terkait penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang jelas-jelas sangat menyalahi aturan .
Karena dalam undang-undang PP 38 No 2011 kemudian di undang undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian ada permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang sepadan sungai serta RT RW Kabupaten muaro jambi itu sudah jelas di kangkangi Oleh PTPN lV.
Agus Triawan saputra juga menyayangkan tindakan PTPN lV yang merupakan perusahaan plat merah, yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit .
PTPN lV merupakan perusahaan plat merah yang seharusnya tunduk dan patuh kepada negara dengan mematuhi undang-undang yang berlaku di negara ini.
Seharusnya perusahaan plat merah patuh dan tunduk terhadap peraturan dan juga PTPN lV harus bisa menjadi percontohkan terhadap para perusahaan swasta lainnya (ungkap Agus)
Agus menegaskan bahwasanya iya mengecam keras tindakan terhadap PTPN lV yang menanam kelapa sawit di sempadan sungai dan bertanggung jawab atas semua kelakuan bobrok ini.
Agus juga menegaskan bahwa dirinya siap turun ke jalan dalam bentuk menyadarkan PTPN lV agar kembali menaati peraturan yang ada di Indonesia.
(Reporter: Meric)