Senilai 132 Juta Narapidana Lapas Kelas ll A Jambi Mengendalikan Peredaran Narkoba

Lensaone.id,-Dengan Senilai Rp 132 Juta Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Narapidana Lapas kelas ll A Jambi dalam jaringan peredaran Narkoba Hal disampai pres rilis kamis (23/1/25)

 

Dalam keterangan pres rilis kapolda Jambi yang diwakili oleh Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol.Ernesto Sainer manyampaikan “Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkotika Yang dilakukan AB sebagai Narapidana Lapas kelas ll A Jambi

 

Berawal Ada tersangka Yang diamankan Di wilayah Kumpeh oleh tim opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi dalam penyalahgunaan Narkoba kemudian interogasi dan pengembangan para tersangka

Akhirnya mereka mengatakan bahwa barang narkotika jenis Shabu didapatkan dari AB alias Muk Bin.S yang merupakan terpidana di lapas kelas ll A Jambi

 

Dari hasil pernyataan nya AB sudah lebih dari 100 kali lebih transaksi narkotika jenis shabu tersebut dan uang senilai 132 juta melalui transfer ke rekening bank BRI berinisial S Ada pun dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 5 tahun atau 15 tahun atau denda 1 milyar atau 10 Miliar .ujar Diitresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol.Ernesto Sainer.

(Reporter: Meric)