LENSAONE.ID-TEBO-Puluhan wartawan di Kabupaten Tebo dari berbagai organisasi pers menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa buntut dugaan pelarangan peliputan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo.
Pelarangan tersebut terjadi saat Rakor Karhutla berlangsung di ruang rapat Sekda pada Selasa, 28 Mei 2025. Beberapa wartawan yang hendak meliput kegiatan itu diminta meninggalkan lokasi tanpa penjelasan resmi, melalui arahan ajudan Sekda.
Kejadian ini memicu kekecewaan dan reaksi keras dari insan pers. Dalam rapat konsolidasi yang digelar di Rumah Seni Budaya Tebo, Rabu malam (29/5), para jurnalis menyepakati langkah protes melalui aksi demonstrasi di Kantor Bupati Tebo dalam waktu dekat.
“Ini bukan hanya soal dilarang masuk. Ini soal prinsip dasar demokrasi. Informasi soal penanggulangan Karhutla bukan rahasia negara,” tegas Syahrial, salah satu wartawan yang hadir dalam rapat tersebut.
Para wartawan menilai tindakan Sekda Tebo bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Pers Berhak Meliput Agenda Publik Rakor Karhutla dianggap sebagai agenda penting dan menyangkut keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, peliputan oleh media seharusnya dijamin keterbukaannya.
UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Setiap tindakan yang menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam aksi yang akan digelar, para wartawan akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain:
Permintaan maaf terbuka dari Sekda Tebo.
Jaminan tidak ada lagi pelarangan atau pembatasan kerja jurnalistik di lingkungan Pemkab Tebo.
Desakan kepada Pemkab Tebo untuk segera menyusun pedoman keterbukaan informasi publik.
Permintaan agar DPRD Tebo memanggil Sekda untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Konsolidasi Wartawan: Aksi Tetap Dilanjutkan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda Tebo terkait pelarangan peliputan tersebut.
Sementara itu, Forum Konsolidasi Wartawan Tebo menegaskan bahwa aksi tetap akan dilanjutkan sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman kerja pers di daerah.(**)