Lensaone.id – Bungo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, semakin menjadi-jadi. Meski sudah diberitakan sebelumnya pada Rabu (25/6/2025), namun pada hari kedua, Kamis (26/6/2025), puluhan rakit dompeng tetap beroperasi bebas tanpa rasa takut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa para pelaku PETI mendapat perlindungan dari oknum tertentu yang memiliki kekuatan dan pengaruh. Aktivitas ilegal tersebut tampak jelas di sepanjang Sungai Batang Tebo, terutama di perbatasan antara Dusun Teluk Pandak dan Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III.
Sepanjang aliran Sungai Batang Tebo, mulai dari Kecamatan Bathin III Babeko hingga Kecamatan Tanah Tumbuh, aktivitas PETI terus berlanjut. Daerah yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI antara lain Dusun Purwo Bakti, Teluk Panjang, Lubuk Benteng, dan Teluk Pandak, termasuk anak-anak sungai yang bermuara ke Sungai Batang Tebo.
Warga menduga, keruhnya air sungai disebabkan oleh aktivitas PETI di hulu, termasuk Sungai Ulu Batang Uleh yang mengalir melalui lima kecamatan. Keberadaan PETI ini juga berdampak besar terhadap kualitas air sungai yang kini tidak lagi bisa digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan buang air (MCK).
“Kami masyarakat Dusun Teluk Pandak sudah muak dan resah. Aktivitas PETI ini merusak lingkungan, dan kami merasa tidak ada pihak yang berani menindaknya. Para pelaku dan bos PETI seolah kebal hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat dan pihak berwenang mulai dari pemerintah dusun, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, camat, hingga Kapolres dan Dandim Bungo, untuk segera mengambil tindakan. Mereka juga meminta DPRD dan Bupati Bungo untuk tidak tinggal diam.
“Jika PETI ini dibiarkan terus, jangan salahkan nanti kalau generasi mendatang hanya mewarisi kerusakan. Sungai Batang Tebo sudah sangat keruh, bahkan airnya diduga telah tercemar zat berbahaya,” tambah warga tersebut.
Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar hukum sesuai UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.”
Undang-undang ini dibuat untuk menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban hukum, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Kesimpulan:
Masyarakat meminta perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Bila dibiarkan, PETI bukan hanya menjadi pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.(Tim)