39 Unit Rakit PETI di Dam  Bendungan Petani  Pesawahan Warga Empelu Diberi Ultimatum 2×24 Jam Untuk Hengkang

Lensaone.id – Bungo – Pemerintah Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal Besar, bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Sepenggal Lintas, Babinsa Koramil Tanah Tumbuh, serta tokoh masyarakat setempat, melakukan razia terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area dam pengairan sawah warga Empelu, Kamis siang (5 Juni 2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Dalam razia yang berlangsung hingga selesai tersebut, ditemukan sebanyak 39 unit rakit dompeng darat yang beroperasi di bendungan pengairan milik petani. Aktivitas ilegal ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan terganggunya aliran irigasi ke lahan pertanian warga.

 

Pemerintah Dusun Turun Langsung Penjabat Sementara (Pjs) Rio Empelu, Subri, S.Pd, turun langsung ke lokasi untuk mengecek kerusakan yang ditimbulkan. Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pelaku PETI dan para bos yang mendalangi aktivitas ini.

 

“Saya geleng-geleng kepala melihat kerusakan yang ditimbulkan. Oknum pelaku PETI hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa peduli dampaknya terhadap petani. Kami sudah beri peringatan. Jika dalam waktu 2×24 jam tidak mengosongkan lokasi, masyarakat dan pemerintah Dusun Empelu tidak segan akan membakar alat PETI dan melaporkan nama-nama para pelaku, termasuk para bekingnya,” tegas PJs Rio Subri.

 

Subri juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas PETI, mulai dari pencemaran oleh solar dan oli, hingga rusaknya jalur air irigasi petani.

 

Dukungan dari Aparat dan Warga

Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, Mustari, SH, yang turut mendampingi razia, menyatakan siap mendukung tindakan tegas masyarakat dan pemerintah dusun terhadap aktivitas PETI.

 

“Kami mendampingi warga Dusun Empelu yang dirugikan. Bila para pelaku PETI tidak segera keluar, kami akan ambil langkah sesuai aturan. Kami mendukung keputusan warga jika harus bertindak demi keselamatan lahan pertanian,” ungkap Kapolsek Mustari.

 

Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris Dusun Sungai Mancur yang mewakili Datuk Rio Bahtiar Ali, yang juga hadir di lokasi bersama Pjs Rio Empelu, Babinsa, dan pihak Polsek.

 

“Alhamdulillah, sebagian alat dompeng telah dikeluarkan dari area dam. Kami berharap sisanya juga segera dibersihkan agar masyarakat bisa kembali tenang dan irigasi pulih seperti semula,” ujarnya.

 

Landasan Hukum

Aktivitas PETI termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

Pasal 158 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”

 

PETI dianggap sebagai aktivitas tidak bertanggung jawab karena:

Merusak lingkungan dan sistem irigasi pertanian

Membahayakan keselamatan para pekerja

Tidak memberikan kontribusi terhadap ekonomi daerah

 

Pemerintah dusun, aparat keamanan, dan masyarakat berkomitmen menuntaskan pemberantasan PETI demi keberlangsungan pertanian dan kelestarian lingkungan di wilayah Empelu dan sekitarnya.

 

(Reporter: Hendri – Lensaone.id)