LENSAONE.ID-MERANGIN BANGKO-Dugaan kuat Maraknya penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin-Jambi, di beberapa daerah menjadi salah satu catatan negatif dengan kerap di berita kan oleh beberapa media online/cetak. Bahkan di tangkap, Namun Hanya Sebentar Mereka melakukan Aktivitas tersebut. Seakan tidak takut Terhadap APH setempat.
Berbagai sumber informasi yang diperoleh, saat ini dari Nara Sumber yang tidak boleh di sebut nama nya mengatakan Hal ini.
Pada hari Minggu 8 juni 2025 Menyebutkan dugaan nama-nama pemilik tempat bakar Emas, pembeli Emas dari hasil PETI illegal. Yang Masih Aktf hingga kini. Yang ada di beberapa daerah kecamatan dan desa.
1.NCU pozan beralamat Ulak makan.
2.Busu AHIR ulak makam,
3.MAN Beluran panjang.
4.Nico Rantau limau manis.
5.Medan Tanjung ilir.
6.ADI margo rantau panjang.
Kuat dugaan Aktvitas tersebut Masih sangat Bebas tanpa dugaan ada rasa takut meskipun itu ilegal.
Dugaan Seperti nya oknum Pemain pembeli Emas ilegal ini kuat Dugaan ada orang kuat tanda kutip dugaan kemungkinan besar di bekingi orang hebat.
Menurut undang-undang yang Berlaku:
Pelaku penampung atau penadah emas mentah hasil PETI bisa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 161 disebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Di minta APH Setempat Panggil Nama-nama Tersebut Proses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan UU yang berlaku di negeri terkait ilegal peti, pagang emas dan jual beli emas.(Tim)







