Lensaone.id-Bungo, 10 Juni 2025 – Pemerintah Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah mereka.
Datuk Rio Air Gemuruh, Sahrul Pahmi, didampingi oleh Babinsa (Afrizal) dan Bhabinkamtibmas (Purnomo), turun langsung menyusuri aliran Sungai Batang Tebo guna melakukan penyisiran terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng.
Dalam kegiatan tersebut, pihak pemerintah dusun bersama aparat keamanan memberikan himbauan tegas kepada para pelaku PETI agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jika dalam waktu dekat himbauan ini tidak diindahkan, maka tindakan hukum akan segera diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menyampaikan himbauan langsung berdasarkan instruksi Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, dan Bupati Bungo. Jika pelaku maupun pemodal tetap membandel, maka akan ditindak tegas secara hukum,” ujar Datuk Rio Sahrul Pahmi.
Pemerintah Kabupaten Bungo sendiri telah mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 540/548/SDA yang bersifat penting. Dalam surat tersebut, Bupati Bungo memerintahkan camat, Datuk Rio/Datin Rio, lurah, kepala kampung, ketua RW dan RT untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI.
“Apabila himbauan ini tidak diindahkan, Satgas bersama Forkopimda akan melakukan tindakan hukum,” tegas Bupati Bungo dalam surat resminya.
Langkah Pencegahan dan Sosialisasi
Sahrul Pahmi menjelaskan bahwa pemerintah dusun hanya dapat melakukan upaya persuasif seperti sosialisasi dan himbauan. Kegiatan ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari penambangan emas ilegal.
Aktivitas PETI melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun.
“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan generasi mendatang,” tutup Datuk Rio.
Pemerintah Dusun Air Gemuruh berharap masyarakat bisa bekerja sama menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku demi keberlangsungan hidup bersama.
Reporter : Hendri Lensaone.id)