LENSAONE.ID – Kejaksaan Negeri Tebo akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, yang menggunakan dana APBD Provinsi Jambi, H. Ismail Ibrahim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Soeseno, kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi penahanan terhadap H. Ismail Ibrahim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, hari ini kita eksekusi. H. Ismail kini sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo,” ujarnya, Selasa sore (1/7/2025).
Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat H. Ismail Ibrahim telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung RI memutuskan perkara tersebut pada Kamis, 17 April 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan menolak kasasi terdakwa. MA menyatakan bahwa H. Ismail Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Atas perbuatannya, H. Ismail Ibrahim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp481.757.525,17.(Red)