BNN Dorong Revisi UU Narkotika Demi Regulasi yang Lebih Berkeadilan

LENSAONE.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna menciptakan regulasi yang lebih adil dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., dalam Diskusi Forum Legislasi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

 

Toton mengungkapkan bahwa sejumlah kelemahan dalam UU saat ini berakibat pada ketidakjelasan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, yang kerap disamakan dengan bandar. Selain itu, munculnya zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang belum diatur dalam regulasi juga menjadi tantangan besar.

 

Revisi ini, lanjut Toton, diarahkan untuk memperkuat fungsi penegakan hukum dalam kerangka P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta memperjelas peran Tim Asesmen Terpadu (TAT), standardisasi lembaga rehabilitasi, dan penggabungan regulasi Narkotika dan Psikotropika.

 

Paradigma hukum terhadap pengguna narkotika juga diubah. Dalam rancangan revisi, pendekatan rehabilitatif menggantikan pendekatan pidana. Pasal 54 akan ditegaskan bahwa pecandu dan korban wajib direhabilitasi, dan masa rehabilitasi dapat diperhitungkan sebagai masa hukuman. Pengguna yang melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga dijamin tidak akan dipidana.

 

Pandangan serupa disampaikan oleh Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang menilai narkotika sebagai bahaya laten yang mengancam masa depan bangsa. Sementara itu, pakar hukum Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa banyaknya celah dalam UU lama membuat revisi menjadi suatu keharusan.

 

Proses pembahasan revisi ini telah berlangsung sejak Februari 2025 melalui berbagai rapat lintas kementerian, membahas mulai dari asesmen, rehabilitasi, penggolongan narkotika dan psikotropika, hingga ketentuan pidana.

 

#IndonesiaBersinar#IndonesiaDrugFree

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN

(Reporter: Hendri)