Dugaan pencemaran nama baik . PT. AJM Laporkan RSUD Raden Mataher Jambi ke Polda jambi

LLensaone.id – Jambi – Buntut polemik Jambi Yang melibatkan PT. Anggrek Jambi Makmur (PT.AJM) dan Rumah Sakit Raden Mather Jambi masih terus berlanjut terbaru pihak PT. AJM memenuhi panggilan Polda Jambi Untuk Tahap Penyelidikan, Direktur Utama PT. AJM Budiman Bersama Karmila yang merupakan direktur PT. AJM hadir di dampingi kuasa hukumnya Mike Siregar Terlihat datang ke Mapolda Jambi pada Rabu 30 Juli 2025.

 

Di jelaskan Budiman pihaknya hadir untuk membuat Laporan Penipuan dan memenuhi pemanggilan Polda Jambi, dikatakannya pihaknya juga telah membuat LP terhadap Rumah Sakit Umum Raden Mataher Jambi yang nantinya akan di lanjutkan ke tahap penyelidikan.

 

“Dumas kita sudah di naikan menjadi LP, Kita sudah membuat LP nih kepada RS. Raden Mataher, nanti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh subdit II ditreskrimsus Polda Jambi”Ungkapnya

 

Ditempat yang sama mike siregar SH, selaku penasehat hukum PT AJM Menyampaikan terkait persoalan PT.AJM dan RS Raden Mataher Jambi, ada beberapa dumas yang klien kami laporkan dalam beberapa bulan terakhir 1 diantaranya status nya sudah naik dari dumas menjadi LP Resmi menurutnya itu berarti bahwa untuk sementara ini ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Adapun yang sudah naik menjadi Tahap LP adalah dugaan pencemaran nama baik yang di duga dilakukan RS. Raden Mataher terhadap PT. AJM.

 

“Mudah-mudahan nanti pengembangan nya ada dan kita bisa tau siapa sih yang di tetapkan sebagai tersangka, Kami berharap besar kepada pihak polda Jambi agar memproses LP ini dengan cepat dan LP ini tentunya berkaitan dengan laporan laporan kami yang lain”Ucapnya

 

Lebih lanjut mike siregar menyebutkan bahwa untuk saat ini dumas sudah berproses pihak pihak yang bersangkutan pun sudah di panggil, Untuk sementara kesimpulan dari polisi bahwa ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik akan tetapi nanti akan lebih di kembangkan lagi untuk menentukan siapa pelakunya dan siapa tersangkanya, mike juga menjelaskan yang pihaknya laporkan untuk sementara ini adalah RS Raden Mataher bukan individu akan tetapi tindak pidana itu akan berlaku kepada siapa yang melakukan artinya pihaknya memastikan jika ada pergantian jabatan di RS raden mataher proses ini akan tetap berjalan.

 

“Pencemaran nama baik kalo kita bicara masalah kerugian kita agak sulit menentukan nominalnya iya, akan tetapi yang jelas ini ada nama baik perusahaan yang dirugikan dan itu mahal” ucap mike siregar

 

Direktur Utama PT. Anggrek Jambi Makmur Budiman mengungkapkan ada banyak sekali kerugian atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga di lalukan RS. Raden Mataher Jambi terhadap perusahaanya, ia menyebutkan ada beberapa kontrak kerjasama yang tidak jadi berkontrak dengan perusahaanya akibat dari pencemaran nama baik tersebut.

 

“Yang jelas kami sangat merasa di rugikan atas dugaan pencemaran nama baik ini, dikarenakan ada beberapa perusahaan atau fasilitas kesehatan yang seharusnya menjalin kontrak kerjasama dengan perusahaan kami dikarenakan ada kejadian ini kerja sama tersebut pun batal”ungkapnya”

(Reporter: Meric)