Lensaone.id – Bungo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kian marak. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada rasa takut dari para oknum pelaku maupun pihak yang diuntungkan dari bisnis kotor tersebut.
Pantauan di lapangan, Jumat (19/9/2025), sejumlah alat berat excavator terlihat beroperasi di hulu Sungai Batang Uleh. Akibatnya, air sungai berubah keruh pekat bercampur lumpur. Kondisi itu berdampak langsung hingga ke aliran Sungai Batang Tebo.
Di beberapa titik, seperti Dam Tapus wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh dan Jembatan Pedukun, terlihat jelas air sungai berwarna cokelat pekat. Begitu aliran Batang Uleh masuk ke Sungai Batang Tebo, keruhnya air semakin nyata. Masyarakat menyebut kondisi ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan membuat sungai tak pernah jernih lagi.
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas perusakan lingkungan ini seakan luput dari perhatian. Padahal, Pemkab Bungo sudah mengeluarkan surat edaran larangan PETI. Namun, ketegasan tersebut seolah tidak diindahkan.
“Di Kecamatan Tanah Tumbuh ini ada DPRD, camat, polsek, danramil, datuk rio, BPD, tokoh masyarakat, babinsa, hingga karang taruna. Harusnya semua pihak bersatu menindak tegas aktivitas PETI. Tapi nyatanya, secara kasat mata tidak ada yang peduli,” ujar salah seorang warga Batang Uleh yang enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, masyarakat sangat berharap agar Tim Satgas Zero PETI yang telah dibentuk benar-benar turun tangan untuk mengecek penyebab pencemaran sungai.
“Air sudah berbulan-bulan keruh, masyarakat hanya bisa merasakan dampaknya. Kami menduga ini akibat PETI di hulu Sungai Batang Uleh,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Pasal 158 menegaskan pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menindak tegas pelaku PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
(Reporter: Hendri)









