LAPORAN DI POLRES TEBO DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI LUBUK MANDARSAH TERUS BERLANJUT

LENSAONE.ID – TEBO, Rabu 1 Oktober 2025 – Proses hukum terkait dugaan penyerobotan tanah di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terus berlanjut.

 

Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Kasat Reskrim yang diwakili Kanit Reskrim “SY” menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pihak yang akan dimintai keterangan adalah Mukhtar dan Sri Wahyuni, selaku pelapor, serta saksi Hombing. Mereka diminta hadir pukul 10.00 WIB di Mapolres Tebo, Jalan Lintas Sumatra Km 2, Tebo.

 

Lanjutan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Mukhtar dan Sri Wahyuni pada 3 September 2025 lalu, yang juga disaksikan oleh Sihombing. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.564 hektare di Desa Lubuk Mandarsah.

 

Kanit Reskrim Tebo, “SY”, menjelaskan melalui sambungan telepon bahwa Ketua DPC Ratu Prabu 08 Bungo, Laiden Sihombing, ditunjuk sebagai pendamping pelapor oleh pengacara asal Lampung. Mengingat jarak Lampung–Tebo cukup jauh, maka kuasa hukum menunjuk Laiden untuk mewakili proses pendampingan di lapangan.

 

Sebelum pemeriksaan dijadwalkan, Laiden Sihombing sempat berupaya melakukan mediasi terkait persoalan ini dengan Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Zulpan. Upaya tersebut dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon, pesan singkat, dan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kades Zulpan belum merespons maupun memberikan klarifikasi.

 

Menurut dugaan Mukhtar dan Sri Wahyuni, sikap Kepala Desa yang enggan merespons diduga kuat berkaitan dengan adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkaran pemerintahan desa, sebagaimana indikasi yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh pihak pelapor.

 

(Reporter: Hendri/Laiden Sihombing)