LENSAONE.ID-,SAROLANGUN, Jambi – Kepala Desa (Kades) Meribung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, berinisial Ramilus, menghadapi tuduhan serius sebagai pelaku utama aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah yang seharusnya ia lindungi.
Dampak dugaan aksi ilegal ini disebut sangat merugikan, dengan klaim bahwa hampir 100 hektar sawah produktif telah berubah menjadi lobang bekas tambang.
Lokasi dugaan PETI tersebut terfokus di Dusun Sungai Beduri, Desa Meribung, Kecamatan Limun.
Menurut informasi yang beredar, tindakan Kades Ramilus dinilai kontradiktif dengan tugasnya sebagai pemimpin desa.
“Seharusnya kepala desa menjadi aktor menjaga alam dan tidak melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin.
Faktanya, hampir 100 hektar sawah yang produktif sekarang menjadi lobang hasil tambang emas tanpa izin yang dilakukan oleh oknum kepala desa Meribung,” demikian bunyi pernyataan tuntutan yang beredar.
Gbrk akan Melayangkan Laporan Resmi Menyikapi kerusakan lingkungan dan dugaan keterlibatan pejabat desa, sebuah kelompok yang disebut inisial Gbrk menyatakan langkah tegas dan siap melayangkan laporan resmi.
Gbrk akan segera mengajukan laporan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Laporan ini bertujuan untuk mendesak penyelidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana PETI, terutama mengingat besarnya skala kerusakan yang diklaim (100 hektar sawah) dan dugaan keterlibatan Kepala Desa.
Gbrk berharap Polda Jambi dapat menindak tegas para pelaku PETI sesuai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Gbrk secara khusus menekankan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini. “Kami akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kades Ramilus maupun pernyataan konfirmasi dari Polda Jambi terkait rencana pelaporan yang akan dilayangkan oleh Gbrk tersebut.
Masyarakat menantikan langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini.
(Reporter : Meric)






