Lensaone.id – Jambi — Usai menjalani sidang kode etik profesi di Polda Jambi, oknum polisi pelaku pembunuhan terhadap dosen cantik di Kabupaten Bungo, Bripda Waldi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Bripda Waldi dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan tercela. Majelis sidang pun merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan bahwa keputusan PTDH dijatuhkan setelah proses sidang panjang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci. “Sidang menghadirkan saksi-saksi dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta adik kandung korban melalui sambungan zoom meeting,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat (8/11/2025) malam.
Dalam hasil sidang tersebut, Bripda Waldi menerima keputusan majelis etik. Rencananya, mantan anggota Polres Tebo itu akan dibawa ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (9/11/2025), sementara upacara resmi pemberhentian akan dijadwalkan kemudian oleh Polda Jambi. “Sabtu rencananya Bripda Waldi akan dibawa ke Kabupaten Bungo,” tambah Kombes Mulia.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyambut baik putusan majelis etik yang menyatakan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat.“Alhamdulillah, sidang etik hari ini sudah selesai. Kami sebagai pihak korban sangat bersyukur dan puas dengan hasil keputusan ini,” ujar Alis, didampingi kuasa hukum Frengky H.N., S.H. dan Ridho Santoso, S.H., usai mengikuti sidang di Mapolres Bungo.
Majelis etik menyatakan Bripda Waldi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari institusi Polri.“Yang pertama, terduga pelanggar telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Kedua, ia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Alis.
Meski keputusan etik telah diketok, prosesi seremonial pemecatan masih menunggu jadwal resmi dari Polda Jambi. Upacara pelepasan keanggotaan akan dilaksanakan setelah tanggalnya ditetapkan.
Pihak keluarga korban berharap keputusan sidang etik ini menjadi langkah awal untuk menuntaskan seluruh proses hukum yang masih berjalan di pengadilan. “Kami berharap proses peradilan pidana juga dapat menegakkan keadilan seutuhnya bagi almarhumah,” pungkasnya.
Sidang etik ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda Waldi terhadap dosen cantik Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo sebelumnya menuai kecaman luas.“Putusan PTDH ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi Polri,” tutup Kombes Mulia.
(Reporter: Hendri)








