LENSAONE.ID – BUNGO – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Tanah Abang, Dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Pelaku berinisial FDF (42), warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, ditangkap di sebuah rumah di Sungai Lilin pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Aiptu Ade Candra, S.E., bersama anggota tim lainnya.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pria yang kemudian diketahui berinisial FDF.
Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 18 plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.Selanjutnya, seluruh barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres Bungo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah plastik klip besar berisi 8 plastik klip sabu,
1 buah plastik klip besar berisi 6 plastik klip sabu,
2 plastik klip kecil berisi sabu,
2 plastik klip sedang berisi sabu,
1 sendok sabu dari pipet plastik,
1 bungkus plastik klip kosong,
1 unit handphone Samsung warna hitam,
1 dompet warna hitam,
Uang tunai sebesar Rp500.000,
1 lembar kertas putih,
serta total berat bruto sabu mencapai 18,85 gram.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Bambang JM.
Reporter: Hendri










