Pembelian Solar Subsidi Wajib Gunakan QR Code, Ini Aturan Lengkap dari Pertamina

Lensaone.id -, Pemerintah bersama Pertamina dan BPH Migas terus memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satu langkah terbarunya yaitu mewajibkan penggunaan QR code MyPertamina bagi seluruh pengguna solar subsidi dan Pertalite.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Subsidi Tepat MyPertamina, yang bertujuan menekan penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

 

 

Aturan Pembelian Solar Subsidi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, batas pembelian solar bersubsidi saat ini adalah:

Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 60 liter per hari

Kendaraan umum roda empat (angkutan orang/barang): maksimal 80 liter per hari

Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari

 

Namun, BPH Migas menilai batas tersebut masih terlalu longgar dan berpotensi disalahgunakan, misalnya dengan pengisian berulang menggunakan QR code berbeda atau jeriken tanpa izin resmi.

 

Karena itu, BPH Migas kini tengah mengkaji pembatasan baru yang lebih ketat dan menyesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan. Aturan teknisnya masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Keuangan.

 

 

Kewajiban dan Cara Pembelian

1. Pendaftaran:

Pengguna kendaraan diesel wajib mendaftar di aplikasi MyPertamina melalui situs subsiditepat.mypertamina.id atau di SPBU terdekat.

2. Transaksi:

Pembelian solar subsidi hanya dapat dilakukan dengan memindai QR code pribadi yang terdaftar pada kendaraan bersangkutan.

3. Verifikasi dan Pengawasan:

Pertamina berhak memblokir QR code apabila terdeteksi adanya penyimpangan, seperti pembelian berulang atau penggunaan tidak sesuai peruntukan.

4. Bagi yang belum terdaftar:

Pembelian dibatasi maksimal 20 liter per hari dan harus dibantu oleh petugas SPBU.

/

 

Kendaraan yang Tidak Berhak Mengisi Solar Subsidi

Sejumlah mobil bermesin diesel dengan kapasitas besar tidak termasuk penerima solar subsidi, antara lain:

Toyota Fortuner (2.393 cc dan 2.755 cc)

Mitsubishi Pajero Sport (2.477 cc dan 2.442 cc)

Chevrolet Trailblazer (2.499 cc dan 2.500 cc)

 

Kendaraan seperti ini dikategorikan non-subsidi, karena bukan digunakan untuk kepentingan umum atau produktif rakyat kecil.

 

Solar Termasuk BBM Subsidi

Solar memang termasuk bahan bakar bersubsidi, bersama dengan minyak tanah. Subsidi ini diperuntukkan bagi:

Kendaraan umum berpelat kuning

Sektor usaha mikro, pertanian, dan perikanan

Masyarakat berpendapatan rendah di daerah

Sedangkan solar industri dan Dexlite merupakan BBM non-subsidi yang dijual dengan harga keekonomian.

 

 

Subsidi BBM Tahun 2025

Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 183,9 triliun pada tahun 2025.

Volume BBM bersubsidi mencapai 19,41 juta kiloliter, terdiri dari:

Solar: 18,89 juta KL

Minyak tanah: 0,52 juta KL

 

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, serta memastikan subsidi tepat sasaran.

 

Kesimpulan

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang menggunakan BBM subsidi, khususnya solar, diimbau segera mendaftar dan menggunakan QR code MyPertamina saat membeli di SPBU. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran distribusi dan memastikan bantuan energi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.(Red)