PRESTASI GEMILANG: Polres Bungo Ungkap Dugaan TPPO, Dua Korban Anak di Bawah Umur

LENSAONE.ID – BUNGO – Polres Bungo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua korban anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Polresta Bandung, Jawa Barat.

 

Tim Reserse Kriminal Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia mulai melakukan penyelidikan sejak Sabtu (27/12/2025). Langkah awal dilakukan dengan mengamankan seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Muara Bungo.

 

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Milan 1 Karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Km 03, Kelurahan Pasir Putih. Operasi dilakukan pada Minggu malam (28/12/2025) dan berhasil membongkar praktik eksploitasi yang berkedok usaha hiburan malam.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyelamatkan dua remaja perempuan berusia 17 tahun asal Bandung, yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC). Keduanya diduga menjadi korban eksploitasi seksual terselubung.

 

Selain dua korban anak, petugas juga mengamankan total tujuh perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua di bawah umur, serta beberapa pria dewasa yang diduga terlibat dalam operasional tempat karaoke tersebut.

 

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., dalam konferensi pers Selasa (30/12/2025), menjelaskan bahwa kedua korban anak berinisial L dan M telah dievakuasi ke Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk menjalani pendampingan dan proses pemulangan ke Bandung dengan pengawalan petugas.

 

 

Modus Jeratan Utang

Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku cukup sistematis. Manajemen karaoke memberikan modal berupa barang berharga, seperti telepon genggam bermerek, kepada para perempuan termasuk korban anak. Barang tersebut kemudian dianggap sebagai utang yang harus dibayar dengan bekerja, sehingga korban terjebak dan tidak bisa keluar dari lingkungan tersebut.

Untuk menarik pelanggan, penampilan para korban diatur sedemikian rupa, termasuk pola berpakaian yang menarik dan seksi, dengan model busana yang berbeda setiap hari dari Senin hingga Minggu.

 

Tersangka dan Barang Bukti

Dalam kasus ini, Polres Bungo telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan M. Sementara pemilik usaha karaoke berinisial IS (40) telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi buku kasir, nota transaksi, pakaian dinas LC, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam operasional karaoke. Kelima perempuan dewasa yang diamankan, seluruhnya berasal dari Garut, Jawa Barat, masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan ke dinas sosial.

 

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

 

(Reporter: Hendri)