LENSAONE.ID – Jambi – Proyek pembangunan box culvert di Kabupaten Muaro Jambi menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dan standar pekerjaan.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya temuan di lapangan yang menunjukkan proyek box culvert yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Berdasarkan info yang dirangkum awak media dari Kreasi Jambi( koalisi rakyat anti korupsi) dan pantauan di lokasi, kondisi fisik bangunan box culvert terlihat tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap daya tahan bangunan serta fungsinya dalam jangka panjang, terutama dalam mendukung sistem drainase dan infrastruktur jalan.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kreasi bersama awak media menilai proyek tersebut patut diduga bermasalah. Mereka menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dari segi mutu material maupun metode pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis, Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara, maka harus dikerjakan secara profesional dan sesuai spesifikasi. Jika ditemukan pelanggaran,
Aparat penegak hukum wajib turun tangan,”
Masyarakat Jambi secara tegas meminta Kejati Jambi mengusut tuntas dugaan tersebut dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, antara lain:
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi
Kepala Bidang Bina Marga
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara kegiatan
Direktur CV Januari Mitra Sejati selaku pelaksana proyek
Masyarakat menilai penegakan hukum sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.
(Reporter : Meric Lensaone.id)












