LENSAONE.ID – BUNGO – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Yahya, S.Pd.I, yang merupakan anggota Komisi VI, melaksanakan kegiatan reses hari ketiga di Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, pada Senin (2/2/2026).
Kegiatan reses tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga selesai dan merupakan agenda rutin DPRD Provinsi Jambi dalam rangka menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat serta menyerap aspirasi warga di daerah pemilihan.
Rio Dusun Rambah, Razali, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada H. Yahya yang telah memilih Dusun Rambah sebagai lokasi pelaksanaan reses.
“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak H. Yahya yang telah memilih Dusun Rambah sebagai tempat reses. Ini menjadi kebanggaan sekaligus harapan besar bagi masyarakat kami,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen H. Yahya yang bersedia turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat dan siap memperjuangkannya di tingkat provinsi.
Dalam penyampaiannya, H. Yahya, S.Pd.I menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai usulan pembangunan agar dapat ditindaklanjuti melalui instansi terkait.
“Reses ini menjadi sarana untuk menampung aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat akan kami catat untuk kemudian kami perjuangkan,” ungkapnya.
Berbagai aspirasi disampaikan oleh warga Dusun Rambah dalam kegiatan tersebut, di antaranya:
Usulan pembangunan dan perbaikan drainase
Pembangunan Jalan Tanah Tumbuh Lamo
Pengusulan anggaran irigasi
Penimbunan lapangan sepak bola
Rehabilitasi masjid
Pembangunan turap
Pengadaan tiang listrik
Menutup kegiatan reses, H. Yahya menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi masyarakat agar dapat diperjuangkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Apa pun yang diusulkan masyarakat akan kami catat dan ajukan. Kami berkomitmen penuh untuk memperjuangkannya, namun untuk finalisasinya tetap menjadi kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.
(Reporter: Hendri)









