LENSAONE.ID – Jambi – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Provinsi Jambi. Alih-alih mengalir kepada masyarakat kecil yang berhak, Justru BBM bersubsidi diduga diselewengkan untuk kepentingan oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.
Seperti bersumber atau dikutip dari korantekad.id, sebuah unit tangki merah putih bermerek PT Jepri Abidin tertangkap kamera sedang melakukan pengisian BBM ke kios kaki lima di pinggir jalan kawasan Mendalo, Sabtu (7/2,/26). Aktivitas itu diduga dilakukan di luar jalur distribusi resmi dan tidak sesuai peruntukan.
Informasi yang dihimpun menyebut, tangki dengan nomor polisi BA 8096 VAU tersebut disebut-sebut kerap melakukan kegiatan serupa di lokasi yang sama. Warga menduga aktivitas itu sudah berlangsung lama dan luput dari pengawasan pihak terkait.
Padahal, praktik semacam ini jelas ilegal. Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, setiap bentuk penjualan atau pengalihan BBM subsidi di luar SPBU resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan Pertamina di lapangan. Dugaan penyelewengan BBM subsidi seperti ini disebut sudah sering terjadi, namun tidak kunjung ada tindakan tegas.“Kami berharap Pertamina Jambi turun langsung, melakukan sidak dan memeriksa standar operasional PT Jepri Abidin. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap distribusi BBM subsidi makin hilang,” ujar salah satu warga Mendalo.Warga berharap Pertamina dan aparat terkait segera menindaklanjuti temuan ini agar penyaluran BBM subsidi di Jambi kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal
(Reporter: Hendri)












