LENSAONE.ID – JAMBI – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba). Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026).
Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban.
Dalam keterangannya, Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan kasus 58 kilogram sabu tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.
“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Tersangka diketahui melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan melarikan diri saat penyidik melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Untuk mempercepat penangkapan, Polda Jambi terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak tersangka.
“Kami memastikan upaya pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif,” tegas Erlan.
Terkait insiden kaburnya tersangka, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan terhadap penyidik yang lalai melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
“Penyidik yang terbukti melakukan kelalaian telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam,” ungkapnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron.
“Kami juga memohon doa dan bantuan masyarakat, apabila melihat tersangka agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
(**)








