LENSAONE.ID – BUNGO – Puluhan emak-emak dari Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menggelar aksi unjuk rasa di aliran Sungai Batang Tebo, Kamis (23/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng yang beroperasi di sekitar area persawahan warga.
Dalam aksi tersebut, warga yang didominasi kaum ibu-ibu didampingi Babinsa, pemerintah dusun, serta unsur masyarakat lainnya. Mereka secara tegas meminta agar seluruh aktivitas PETI dihentikan, khususnya di kawasan sungai yang berdekatan dengan lahan pertanian dan fasilitas umum seperti jembatan gantung.
Saat mendatangi lokasi, para demonstran sempat terlibat adu mulut dengan oknum pekerja dan diduga pemilik rakit dompeng. Warga menilai para pelaku tidak mengindahkan tuntutan yang disampaikan.
“Kami tadi demo ke rakit dompeng di Sungai Batang Tebo. Sempat adu mulut dengan pekerja PETI. Mereka seolah-olah menantang apa yang kami sampaikan,” ujar salah satu peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyebut sejumlah inisial yang diduga terkait dengan kepemilikan lahan dan aktivitas dompeng di wilayah tersebut.
Sementara itu, Datuk Rio Dusun Lubuk Benteng, H. Haerul, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pemerintah dusun sudah berulang kali melakukan upaya penertiban.
“Beritakanlah agar sampai ke Bupati, Kapolres Bungo, Dandim, DPRD, hingga Kapolda Jambi. Kami selaku pemerintah dusun sudah sangat kewalahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan rapat bersama yang melibatkan pemerintah dusun, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, Babinsa, serta lembaga adat untuk menyepakati penolakan terhadap aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo.
Bahkan, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, aparat dan perangkat dusun sempat mendatangi lokasi. Namun, para pekerja PETI melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Masyarakat menilai aktivitas PETI tersebut telah meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan, terutama area persawahan yang menjadi sumber penghidupan warga.
Selain itu, kebisingan mesin dompeng yang beroperasi siang dan malam juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup akibat kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.
Masyarakat Dusun Lubuk Benteng berharap aktivitas PETI rakit dompeng di Sungai Batang Tebo dapat segera dihentikan demi menjaga lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian mereka.(Tim)














