LENSAONE.ID – Tebo – Tim Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, RT 03 RW 00, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Jumat (24/04/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 (satu) lembar STNK
1 (satu) buku BPKB
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Sumarlin, S.H., menjelaskan kronologi kejadian.
Korban mengaku pada Sabtu (18/01/2025) meninggalkan rumahnya di Desa Bedaro Rampak untuk pergi ke Rimbo Bujang. Saat kembali sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN yang sebelumnya diparkir di ruang keluarga sudah tidak ada,” jelasnya.
Korban kemudian memeriksa bagian dapur dan menemukan jendela dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan serta kerusakan pada kunci jendela.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial DJ.
Pelaku diketahui berada di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Reporter : Hendri)













