Lensaone.id – Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua orang pelaku pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, tepatnya di Simpang Somel, Desa Embacang Gedang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NA (37), seorang petani/pekebun, dan RWS (36), wiraswasta. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Tebo.
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Bungo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Reporter: Hendri)













